Minggu, 10 November 2019 12:28

Kenaikan Pangkat ASN Tertahan, Komisi III DPRD Kota Parepare Bersikap

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare akan memanggil pihak BKPSDM Parepare menyusul adanya polemik penahanan kenaikan pangkat Aparat Sipil Negara

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare akan memanggil pihak BKPSDM Parepare menyusul adanya polemik penahanan kenaikan pangkat Aparat Sipil Negara (ASN) yang belakangan menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

"Kita akan segera memanggil pihak BKPSDM untuk dimintai penjelasannya akan keluhan ASN tersebut. Kebetulan BKPSDM mitra kami di Komisi III," terang Rudy Nadjamuddin, Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Minggu (10/11/2019).

Anggota Komisi I DPRD Parepare, Yusuf Lapanna, menilai tindakan penahanan pangkat ASN oleh BKPSDM adalah perbuatan zalim dan melawan hukum. "Sehingga saya perpendapat bahwa ini tindakan diskriminatif, zalim, dan melawan hukum," kata legislator Partai Gerindra itu. 

Yusuf menyesalkan adanya perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap ASN yang pangkatnya ditahan tanpa alasan yang jelas. "Saya sangat menyesalkan adanya perlakuan diskriminatif terhadap ASN yang di tahan kenaikan pangkatnya. Karena pada dasarnya tidak mungkin BKN pusat menyetui kenaikan pangkat seorang ASN kalau tidak melalui prosedur dan memenuhi persyaratan kenaikan pangkat," terangnya.

Yusuf pun berjanji akan memanggil untuk melakukan klarifikasi kepada Plt Kepala BKPSDM dan Sekretaris untuk mempertanyakan motif penahanan pangkat ASN. Jangan sampai rumor yang berkembang tentang penahanan pangkat yang tidak jelas alasannya tersebut berkaitan dengan dendam politik.

"Saya khawatir kalau ini ada motif tertentu, masih berkaitan dendam politik masa lalu. Saya minta itu disudahi dendam-dendam politik seperti itu, apa lagi mengaitkan dan mengorbankan ASN selaku pelayan masyarakat," ucapnya.