RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menetapkan Ranperda Perubahan APBD 2019 menjadi Peraturan Daerah.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama penetapan Ranperda Perubahan APBD 2019 menjadi Perda yang digelar, di ruang sidang DPRD Parepare, Senin (5/8/2019).
Adapun agenda DPRD yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terkait dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, dalam rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi pendukung dewan melalui juru bicaranya masing-masing sepakat dapat menerima dan menyetujui penerapan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Parepare.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, mengatakan, salah satu rangkaian pembahasan Ranperda ini yakni melakukan evaluasi ke kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sebagaimana kita ketahui salah satu rangkaian pembahasan perda ini, dan diharapkan tim anggaran pemerintah Kota Parepare berkoordinasi dengan tim evaluasi pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar dijadwalkan dalam waktu dekat," kata Taufan Pawe.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir yang juga sekaligus memimpin rapat didampingi Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, Wakil ketua DPRD, M rahmat samsu alam dan Andi Firdaus Djollong, Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Camat dan Lurah.
Kaharuddin kadir dalam memimpin rapat, menjelaskan proses pembahasan di DPRD Bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Dalam pembahasan di badan anggaran bersama dengan TAPD menyita waktu cukup panjang, bahkan DPRD sempat membentuk kelompok kerja atau pokja dalam membahas Ranperda Perubahan APBD 2019," Kaharuddin Kadir.