Jumat, 08 November 2019 12:01

Risman Pasigai Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Risman Pasigai. ist
Risman Pasigai. ist

Politisi Partai Golkar, Risman Pasigai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Rusdin Abdullah

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Risman Pasigai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Rusdin Abdullah atau Rudal yang juga politisi senior di Partai Golkar.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicki Sondani, Jumat (8/11/2019).

Diketahui, kasus Risman berawal saat Musyawarah Daerah (Musda) IX DPD Golkar Sulse yang berlangsung bulan Juli lalu. Saat itu sempat terjadi adu mulut sesama kader Golkar. 

Kegaduhan terjadi saat Ketua DPD Sulsel, Nurdin Halid sementara menyampaikan sambutan. Tiba-tiba kader Golkar yang diketahui bernama Hamzah Abdullah bersitegang dengan Risman.

Risman yang saat itu menjadi Ketua Panitia Musda IX DPD Golkar Sulsel langsung membuat pernyataan bahwa Rudal yang mengirim Hamzah Abdullah untuk mengacau di Musda. 

Pernyataan Risman ini yang selanjutnya berbuntut panjang hingga masuk di ranah hukum. Pasca dilaporkan, Risman telah memenuhi panggilan dari tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel.