Jumat, 08 November 2019 11:31

Lempar Botol, Ini Sanksi PSSI untuk Gubernur Kalteng

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto/Ist.
Foto/Ist.

Aksi lempar botol Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran saat Kalteng Putra menghadapi Persib Bandung, rupanya berujung sanksi dari PSSI.

RAKYATKU.COM - Aksi lempar botol Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran saat Kalteng Putra menghadapi Persib Bandung, rupanya berujung sanksi dari PSSI.

Dalam kasus ini, Sugianto Sabran dinilai melanggar pasal 55 junto pasal 8, junto pasal 12 Kode Disiplin PSSI dengan sanksi teguran keras. 

Dilansir laman PSSI, Apabila terjadi pengulangan terhadap pelanggaran maka hukumannya akan lebih berat. 

Selain sanksi individu, Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada klub Kalteng Putra dan Panpel berupa denda Rp 50 juta dan Rp 20 juta.  

Pemain Kalteng Putra, Patrich Steve Wanggai juga dihukum larangan bermain sebanyak dua pertandingan dan denda Rp 10 juta. Wanggai dengan sengaja menendang pemain lawan pada laga melawan Persib Bandung.

Selain kasus terkait Kalteng Putra, Komdis PSSI juga merilis beberapa keputusan. Berikut hasil sidang Komdis PSSI tanggal 6 November 2019 lainnya;

1. Pemain Bali United, Willian Silva Costa Pacheco - Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Bali United vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 31 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar fair play - Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

2. Persebaya Surabaya vs PSM Makassar
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Jenis pelanggaran: Tidak Terlaksanannya pertandingan. Komite Disiplin tidak menemukan pelanggaran Kode Disiplin PSSI pada kejadian tersebut.
- Rekomendasi : Pertandingan Persebaya Surabaya melawan PSM Makassar dijadwalkan ulang oleh PT Liga Indonesia Baru