RAKYATKU.COM, GOWA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa melakukan Sosialisasi dan Workshop Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Hotel Almadera, Makassar, Kamis (7/11/2019).
Retribusi IMB sendiri merupakan pungutan yang dikenakan oleh Pemda atas pemberian izin mendirikan bangunan. Bisa berupa pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi berupa perbaikan atau perawatan, perubahan, perluasan atau pengurangan dan pelestarian dan pemugaran.
Kepala Dinas PU Gowa, Muh Mundoap menjelaskan, sosialisasi ini akan menjelaskan teknis perhitungan retribusi IMB terkini yang dimiliki Kabupaten Gowa.
"Setelah keluarnya Perda No 4 tahun 2018 otomatis, ada perubahan tata cara penginputan perhitungan IMB yang berlaku di Gowa. Tidak lagi menggunakan metode perhitungan Perda No 21 Tahun 2011," Mundoap.
Perda sebelumnya menggunakan metode perhitungan dengan luasan cost bangunan dikalikan 3% untuk mendapatkan nilai yang selanjutnya digunakan sebagai dasar perhitungan dikalikan dengan item-iteam perhitungan luas bangunan.
Ia menjelaskan, perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan format baru. "Perda No 4 Tahun 2018, perhitungan akan berbeda. Dimana akan ada indikator, indeks dan parameter kemudia nantinya akan ada perkalian yang mempengaruhi perhitungan," jelasnya.
Indeks untuk penghitungan besarnya retribusi bangunan gedung ditetapkan oleh Pemda berdasarkan fungsi dan klasifikasi setiap bangunan gedung. Beberapa yang menjadi pertimbangan seperti; tingkat kompleksitas, permanensi, resiko, ketinggian, dan kepemilikan.
Mundoap menambahkan bahwa dalam Perda yang baru diatur harga satuan yang akan digunakan.
"Dalam Perda ini diatur bahwa harga satuan atau tarif retribusi IMB ditetapkan seragam atau hanya satu tarif per meter persegi untuk seluruh fungsi dan wilayah di Gowa," tambahnya.