Kamis, 07 November 2019 21:44

Pengusaha SPBU di Parepare Gugat Orang Tua dan 6 Saudaranya

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Peristiwa perdata mengenai gugatan harta warisan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Parepare menjadi perhatian. Pasalnya kasus perdata ini, dilayangkan gugatannya oleh seorang anak kepada orang

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Peristiwa perdata mengenai gugatan harta warisan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Parepare menjadi perhatian. Pasalnya kasus perdata ini, dilayangkan gugatannya oleh seorang anak kepada orang tua dan Saudara-saudaranya.

Adalah Ibrahim Mukti (47), yang merupakan pengusaha SPBU, menggugat ayahnya Abdul Mukti Rahim(84) bersama ibunya, Naima Mukti  serta enam orang saudaranya.

"Iya, kasus perdata dengan nomor perkara 16/ Pdt.G/2019/PN Pre tanggal register 15 Juli 2019 tengah dalam masa persidangan. Penggugat adalah anak kandung dari tergugat,” terang Hasma, Panitera Pengadilan Negeri Parepare, Kamis (7/11/2019).

Hasma menjelasakan, kasus tersebut tengah memasuki masa persidangan kelima, dengan agenda mendengarkan saksi penggugat .

“Untuk sidang keenam, dijadwalkan pemeriksaan saksi dari tergugat, jika tidak ada tambahan saksi dari penggugat,” katanya.

Sementara itu, Rendy, Penasehat Hukum penggugat mengaku, gugatan atas kliennya  terkait dengan pengelolaaan dari PT Imam Laega Jaya Bersama, yang mengelola beberapa SPBU. Sang klien termasuk dalam pendiri dan pemegang saham dalam perusahaan tersebut.

“Sejak didiirikn tahun 2012 belum pernah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan , beberapa kali klien kami menempuh jalur kekeluargaan namun tidak digubris. Olehnya itu klien kami menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Rendy menjelasakan, pada intinya gugatan tersebut, menyangkut RUPS Tahunan dan pembagian deviden .

“Makanya yang digugat adalah Komisaris dan pemegang saham yakni dewan direksi dan dewan komisaris, dewan direksi adalah ibu dan bapaknya sementara komisaris adalah saudara-saudaranya,” tutupnya.