Kamis, 07 November 2019 21:02

Pria Ini Cerita soal Salat Jemaah Aliran Sesat Puang La'lang yang Tak Baca Al-Fatihah

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rusdin Adam
Rusdin Adam

Rusdin Adam, warga jalan Bontoduri 6, Kota Makassar mengaku pernah mendengar ceramah pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Puang La'lang di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Patalass

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rusdin Adam, warga jalan Bontoduri 6, Kota Makassar mengaku pernah mendengar ceramah pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Puang La'lang di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa.

Rusdin mengaku saat itu, pada hari Jumat, ia singgah di masjid milik jemaah aliran tersebut, untuk melakukan salat Jumat. Usai salat, ia melihat Puang La'lang memberikan ceramah ke seluruh jemaahnya hang hadir.

"Saat itu saya mendengar ceramahnya Puang La'lang mengenai rukun iman dan rukun Islam itu jauh berbeda. Termasuk soal haji. Menurut dia, haji itu tidak diwajibkan. Padahal, saya ini sudah haji," kata Rusdin, Rabu (6/11/2019).

Menurut Rusdin, ibadah naik haji yang sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya ialah, hukumnya wajib dilakukan bagi orang yang sudah mampu dalam ekonomi.

Dan seluruh apa yang telah disampaikan oleh Puang La'lang dalam ceramahnya itu, Rusdin telah mengetahui bahwa jemaah tersebut adalah aliran sesat. Rusdin menyatakan itu, usai melihat gerakan salat jemaah Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, yang sangat cepat, dan tanpa membaca surah Al Fatihah.

Meski demikian, dengan ditetapkannya Puang La'lang sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama, ia berharap tersangka dan para pengikutnya kembali ke ajaran Islam yang benar, dan bersedia dibimbing oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa.

Sebelumnya, Selain dugaan penistaan agama, tersangka Puang La'lang juga telah melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, serta pencatatan nikah talak dan rujuk. Puang La'lang ditetapkan tersangka sejak 31 Oktober 2019. 

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya, ialah untuk mencari keuntungan.

"Pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan, dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat, lalu memberikan kartu surga sebagai tanda anggota," katanya, Senin (4/11/2019).

Selain sebagai tanda anggota, tersangka juga memberikan kartu tersebut sebagai jaminan kepada pengikutnya. Konon kelak, jika sudah meninggal dunia nanti, dipastikan akan masuk surga.