Kamis, 07 November 2019 19:00

Berkat CCTV, Spesialis Curanmor di Makassar yang Buron Setahun Berhasil Ditangkap

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polsek Panakukkang berhasil meringkus spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polsek Panakukkang berhasil meringkus spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Makassar setelah satu tahun melarikan diri.

Pelaku M Akbar Tayyeb (42) yang kerap memancarkan aksinya di wilayah Makassar terakhir di Panakkukang, diamankan di rumahnya di BTN Hamusa Parambanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu malam (6/11/2019).

Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Andry Kurniawan mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Sehingga keberadaan pelaku berhasil diketahui ada di Gowa.

"Pelaku juga berhasil diketahui identitasnya tertangkap kamera CCTV saat memancarkan aksinya di Jalan Abdullah Daeng Sirua," ujar Andry Kurniawan.

Dari pengakuan pelaku, sudah enam kali bersaksi dan berhasil membawa kabur kendaraan roda dua korbannya.

"Dari pengakuannya sudah mencuri sebanyak enam kali yang terjadi sepanjang tahun 2018 lalu. Jadi motor korban kemudian dibawa ke daerah lalu dijual di sana," bebernya.

Pelaku beraksi mulai bulan November 2018 pelaku beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Abdullah Daeng Sirua. Lalu Desember 2018 tercatat ada empat kali yakni di Jalan Cenderawasih Raya, Mallengkeri, Taman Bunga, dan Jalan Kumala.

"Modusnya beragam, kadang berpura-pura meminjam motor, bahkan beberapa kali motor dibawa kabur ketika korban lupa mengambil kuncinya, ada pula sepeda motor korban masih dalam keadaan menyala. Kita masih berusaha cari barang bukti enam sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku," bebernya.

Saat ini, pelaku dijebloskan ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, beserta barang bukti rekaman CCTV ketika pelaku beraksi. Akibat ulahnya, pencuri itu dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.