RAKYATKU.COM - Mantan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menggugat Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp100 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu bernomor 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam gugatan tersebut, Amran Sulaiman atas nama Menteri Pertanian menggugat tiga pihak. Mereka yakni PT Tempo Inti Media Tbk, pemimpin redaksi Majalah Tempo, Arief Zulkifli, dan penanggung jawab berita investigasi Majalah Tempo, Bagja Hidayat.
Gugatan itu terkait berita investigasi yang berjudul, "Swasembada Gula Cara Amran dan Isam".
Dalam petitumnya, Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menyatakan MBM Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan ganti rugi materiil Rp22 juta.
Selai itu, Majalah Tempo juga diminta membayar ganti rufi imateriil Rp100 miliar.
Bukan hanya itu, Mentan meminta majalah Tempo memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Mentan yang harus dimuat dalam iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah Tempo sendiri selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Juga meminta menghukum tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019.
Pemimpin redaksi Majalah Tempo, Arief Zulkifli membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, masih memberi keterangan terkait tanggapan atas gugatan tersebut.