Rabu, 06 November 2019 16:20

Polres Bulukumba Perkenalkan SIM Pintar, SIM Lama Tetap Berlaku

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan memperkenalkan Smart SIM.
Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan memperkenalkan Smart SIM.

Korlantas Polri telah mengeluarkan model baru Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka menamainya dengan Smart SIM atau SIM Pintar. 

RAKYATKU.COM,BULUKUMBA - Korlantas Polri telah mengeluarkan model baru Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka menamainya dengan Smart SIM atau SIM Pintar. 

SIM ini resmi diluncurkan pada 22 September 2019, bertepatan peringatan HUT Lantas Bhayangkara ke-64.

SIM Smart ini terbilang baru, dan memiliki beberapa keunggulan dibanding dengan SIM lama. Selain mampu menyimpan data pemilik SIM juga bisa merekam jenis pelanggaran lalu lintas pemegang SIM.

Penggunaan Smart SIM juga sudah diberlakukan di wilayah hukum Polres Bulukumba. Polres melalui Satlantas sudah siap melayani pembuatan sejak Rabu (6/11/2019).

Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP I Made Suarma mengatakan, Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik serta data chip kartu SIM.

Meski Smart SIM sudah diperkenalkan, SIM lama tetap bisa digunakan. Masyarakat tidak perlu khawatir.

"Kalau SIM lama sudah habis masa berlakunya, masyarakat bisa menggantikannya menjadi Smart SIM. Kalau SIM lama masa berlakunya kan sesuai tanggal dan bulan lahir, kalau Smart SIM ini (masa berlaku) sesuai dengan tanggal registrasi pembuatan SIM itu," ujar Suarma.

"Smart SIM ini lebih simpel pada kolom identitas pemohon. Sedangkan SIM lama lebih banyak tulisan detail data pemohon meliputi nomor SIM, nama, alamat, tanggal lahir, tinggi badan, foto, tanda tangan, dan masa berlaku SIM serta sidik jari," tambahnya.

Smart SIM ini bisa berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik seperti transaksi e-Toll dan pembayaran elektronik di beberapa supermarket.