Rabu, 06 November 2019 00:17

Diduga Berkata Kasar, Oknum Polisi Dilapor di Propam Polres Jeneponto

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Diduga Berkata Kasar, Oknum Polisi Dilapor di Propam Polres Jeneponto

Merasa tidak terima perlakukan oknum polisi inisial Iptu S, sehingga keluarga dari Kepala Desa Palajau melaporkan kejadian tersebut di Propam Polres Jeneponto.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pembubaran Rapat Musrembang Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, pada 30 Oktober lalu diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian jajaran Polres Jeneponto.

Merasa tidak terima perlakukan oknum polisi inisial Iptu S, sehingga keluarga dari Kepala Desa Palajau melaporkan kejadian tersebut di Propam Polres Jeneponto.

Perempuan berinisial JJ melaporkan oknum aparat kepolisian di jajaran Polres. Dia didampingi kuasa hukumnya bersama Lembaga BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto.

Keluarga Kepala Desa Palajau inisial JJ Selasa siang, (5/11/2019), melapor ke Propam Polres Jeneponto dengan Nomor: STPL/02/XI/2019 karena tersinggung atas perkataan Iptu S.

Dia bilang, Iptu S mengeluarkan kata0kata yang tidak pantas yang membuat pelapor tersinggung saat terlapor berada di kantor Kepala Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.

"Masalah ini, buntut dari kasus dugaan perzinaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Palajau IJ pada Mei lalu namun laporan suami NN tidak terbukti dengan keluarnya Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3)," jelas Kuasa Hukum JJ, Muhammad Nur diamini Jaya Djumain, Selasa (5/11/2019).

Ia menjelaskan surat SP3 tersebut ditandatangani oleh AKP Muhammadong Kapolsek Arungkeke pada 3 Juni 2019 dengan Nomor: SP. Tap/01/V/Res. 1.24/2019 perkara.

"Kami sangat menyayangkan oknum anggota Polres Jeneponto 'mengamuk' di acara Rapat Musrembang di Kantor Desa Palajau. Apalagi terlapor saat itu Kepala Desa Palajau tidak terbukti dengan lahirnya produk hukum yakni SP3 itu," sebutnya. 

Menurut dia, SP3 itu adalah salah satu produk hukum yang membuktikan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan indikasi pelanggaran hukum sehingga tidak boleh lagi, ada warga yang menganggu terlapor karena perkaranya sudah dianggap selesai.

"Masyarakat yang tidak menghargai produk hukum adalah pelanggar hukum berat. Saya bertindak sebagai kuasa Hukum JJ, mengapresiasi kinerja Propam Polres Jeneponto yang langsung menangani kasus tersebut," tambahnya.

Ia berharap, semoga dengan laporan yang dikuatkan dengan bukti yang ada berupa video. Terlapor Iptu S mendapat sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Kasi Propam Polres Jeneponto, Iptu Bambang mengatakan belum bisa memberikan penjelasan terlapornya oknum anggota Polres tersebut. "Untuk hari ini saya belum ketemu penyidikku. Nanti pimpinan yang akan berikan penjelasan," kata Bambang kepada Rakyatku.com.