RAKYATKU.COM, FLORES - Veronika Alus (27), menemui ajal di tangan Yohanes Mahe (25). Penyebabnya, Veronika menolak diajak berhubungan badan.
Jumat, 11 November 2019, menjadi hari nahas Veronika. Kapolres Manggarai, AKBP Cliffri Steinly Lapian membeber keterangan pelaku.
AKBP Cliffri mengatakan, hari itu, Veronika sedang mandi di kali di Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores, NTT. Saat itu pelaku muncul dan tergiur melihat tubuh korban. Timbullah niat pelaku untuk merudapaksa korban.
Pelaku lalu mendekati dan mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang, agar menuruti nafsunya.
Korban menolak. Dia berusaha lari tanpa busana.
Pelaku terus mengejar, karena takut korban berteriak dan diketahui warga setempat.
Sambil mengejar, pelaku membacok korban di bagian kepala sebanyak lima kali, bagian badan, serta di bagian bahu sebanyak tiga kali menggunakan parang.
Korban terjatuh dan tewas dengan luka bacokan.
"Melihat korban sudah meninggal, pelaku mengamankan diri ke Polres Manggarai, Jumat kemarin," ujar Steinly.
Barang bukti berupa sebilah parang dan sebatang kayu disita.
Ditahan di Mapolres Manggarai, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 53 KUHP Jo pasal 285 KU HP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.