Sabtu, 02 November 2019 09:16

Syarat Calon Independen Pilkada Barru, Wajib Punya 12.969 KTP Dukungan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua KPU Barru, Syarifuddin H. Ukkas.
Ketua KPU Barru, Syarifuddin H. Ukkas.

KPU Barru menetapkan jumlah dukungan bagi calon Bupati-Wakil Bupati yang ingin maju di Pilkada Barru melalui jalur perseorangan.

RAKYATKU.COM, BARRU - KPU Barru menetapkan jumlah dukungan bagi calon Bupati-Wakil Bupati yang ingin maju di Pilkada Barru melalui jalur perseorangan.

"Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan di Barru harus punya minimal dukungan 12.969 KTP," kata Ketua KPU Barru Syariffuddin Ukkas, Sabtu (2/11/2019).

Syarifuddin menjelaskan, terkait calon perseorangan, tiap kabupaten/kota dan provinsi sebenarnya jumlah dukungan berbeda beda. Tergantung jumlah DPT masing-masing.

Penentuan jumlah dukungan dirumuskan dalam pasal 40 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bunyinya, jumlah dukungan harus 10 persen dari jumlah DPT pemilu sebelumnya.

Sementara DPT Barru sebelumnya berjumlah 129.687 orang. "Makanya, jumlahnya 12.969," tuturnya.

Selain mengumpulkan KTP dukungan, calon perseorangan harus melampirkan surat pernyataan dukungan dari tiap-tiap orang yang disetorkan KTP nya.

“Kami ingin setiap orang sadar bahwa dirinya memang memberi dukungan. Pelajaran dari sebelum-sebelumnya, banyak masalah terjadi soal KTP dukungan ini. Makanya perlu ada surat pernyataan dukungan," ujarnya.

Persyaratan penting lainnya yang perlu diketahui calon perseorangan, tentang persebaran pendukung.

Dukungan tidak boleh berkumpul di satu kecamatan saja. Pendukung harus lebih dari 50% berasal dari 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Barru.

“Jika di Barru ada 7 kecamatan, maka pendukungnya minimal tersebar di empat kecamatan,” tandasnya.