Kamis, 31 Oktober 2019 19:14

Duit Korupsi Wawan Mengalir ke Jennifer Dunn hingga Irwansyah

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jennifer Dunn. ist
Jennifer Dunn. ist

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut jaksa mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah selebritis, seperit Jennifer Dunn dan Irwansyah.  

RAKYATKU.COM - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut jaksa mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah selebritis, seperit Jennifer Dunn dan Irwansyah.
 
Hal tersebut terunkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

"Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK.

Selain itu, ada nama Cathrine Wilson, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliana yang disebut jaksa menerima aliran korupsi dari Wawan. Wawan juga membelikan mobil untuk selebritis tersebut.

Wawan disebut jaksa mengatur proyek di Banten bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, sebagai Gubernur Banten. Dengan begitu, Wawan leluasa mendapatkan proyek di Banten.

Setelah itu, Wawan menggunakan sejumlah perusahaan untuk mengalirkan uang-uang hasil korupsinya. Salah satu aliran uang yang dipaparkan jaksa mengalir ke kantong Jennifer Dunn.

Salah satu perusahaan yang digunakan Wawan adalah PT Buana Wardana Utama (BWU). Direktur perusahaan itu bernama Yayah Rodiah yang ditunjuk oleh Wawan.

Selama kurun 23 Oktober 2010 sampai Desember 2013, Yayah tercatat 3 kali mengirimkan uang ke rekening bank atas nama dirinya sendiri sebesar Rp 1 miliar, Rp 1.931.200.000, dan 1 miliar. Setelah itu, uang tersebut ditransfer ke sejumlah rekening, termasuk kepada Jennifer Dunn.

"Dilakukan penarikan keluar dengan cara transfer ke beberapa rekening atas nama orang lain di antaranya yaitu atas nama Jennifer Dunn," ucap jaksa dilansir Detikcom.

"Selanjutnya saldo akhir yang tersisa pada rekening ini (Yayah) per tanggal 24 Juni 2016 adalah sebesar Rp 44.591.041," sambung jaksa.

Jaksa tidak merinci soal besaran uang yang ditransfer ke rekening Jennifer Dunn. Selain itu, jaksa tidak menjelaskan kepentingan transfer tersebut.

Perusahaan lain milik Wawan adalah PT Bali Pasific Pragama (BPP). Jaksa menyebut, pada kurun Oktober 2010-Desember 2013, Wawan disebut menyetorkan sejumlah uang ke PT Adhika Cipta Pratama (ACP) yang diketahui milik Irwansyah.

Tercatat ada 4 kali setoran tunai yang dilakukan Wawan ke PT ACP melalui PT BPP. Rinciannya, Rp 133.716.000, Rp 59.767.000, Rp 321.053.040, dan Rp 321.053.040.

"Penempatan rekening ini berasal dari setoran tunai terdakwa melalui PT BPP untuk pembelian saham PT ACP," kata jaksa.

Terkait hal tersebut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyebut akan membuktikan dalam pemeriksaan saksi di persidangan.

"Nanti kita buktiin di persidangan, nanti di pemeriksaan saksi," kata Wawan.