RAKYATKU.COM - Pasangan bukan muhrim berinisial MU dan NU di Banda Aceh mendapat hukuman cambuk di depan umum sebanyak 51 kali, karena kepergok berduaan di dalam mobil.
Perbuatan keduanya dianggap melanggar syariah Islam. Terlebih, MU dan NU masing-masing telah menikah dan hubungan keduanya tak memiliki ikatan sah atau selingkuh.
Saat digeruduk petugas Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh pada September 2019, mereka kedapatan bercumbu di dalam mobil.
Proses eksekusi hukuman cambuk yang berlangsung di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10) pagi. NU lebih dulu menjalani hukuman dan mendapatkan cambuk sebanyak 23 kali cambuk. Sementara MU dicambuk 28 kali. Saat menjalani eksekusi, keduanya tampak meringis kesakitan.
Pasangan nonmuhrim ini dihukum cambuk karena terbukti berkhalwat di Kampung Jawa atau kawasan pantai Ulee Lheu, Banda Aceh, 9 September 2019 lalu.
Kejadian ini bermula saat petugas mencurigai salah satu mobil Kijang kapsul berhenti di pinggiran tanggul Kampung Jawa, Banda Aceh. Petugas melihat mobil dengan kaca hitam gelap itu mesinnya masih menyala. Ketika dihampiri petugas, pintu mobil dalam keadaan terkunci.
Tak lama kemudian, pintu mobil dibuka oleh sang pemilik. Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan melanggar syariah.
“Warga Aceh Besar pekerjaan swasta dan perempuannya ibu rumah tangga. Kasus khalwat, diamankan di Ulee Lheu saat sedang patroli,” kata Bakhtiar, asisten II pemerintah Kota Banda Aceh dilansir Kumparan.