Rabu, 30 Oktober 2019 16:40

Pembagian Iuran BPJS Kesehatan Jadi Beban Baru Pengusaha

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pembagian Iuran BPJS Kesehatan Jadi Beban Baru Pengusaha

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 itu berlaku efektif mulai 1 Janu

RAKYATKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.

Dalam aturan itu, iuran kategori pekerja penerima upah (PPU) ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan. Dengan komposisi pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Yusran IB Hernald menilai aturan itu bagian dari upaya perbaikan keuangan BPJS Kesehatan. Meski dia tak menampik perubahan skema pembagian bisa mengeruk lagi dana operasional perusahaan.

"Aturan ini berdampak signifikan pastinya. Sebelumnya, pemberi kerja 3 persen dan peserta 2 persen. Nanti pemberi kerja jadi 4 persen, tentu akan jadi beban baru," ujar Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Yusran IB Hernald kepada Rakyatku.com, Rabu (30/10/2019).

Menurutnya, beleid itu menjadi beban akibat kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Yusran menggambarkan, masih banyak pengusaha yang bisnisnya jalan di tempat. Namun makin parah dengan adanya aturan baru itu.

"Aturan ini sebenarnya berpihak pada pekerja. Asalkan ada juga perubahan di pelayanan. Jangan sampai aturannya baru tapi pelayanannya masih begitu saja," jelas dia.

Menurutnya, masih banyak pekerja yang mengeluhkan soal pelayanan. Utamanya pada ketersediaan kamar. "Jangan sampai kita sudah bayar, terus tidak digunakan, malah rugi."

Putar Otak
Saat ini, Yusran menjelaskan, para pengusaha mesti memutar otak untuk bisa meningkatkan pendapatan. Jika tidak, rencana perusahaan bisa mengarah pada efisiensi sumber daya manusia.

"Inilah pemerintah harus berfikir matang agar semua bisa jalan," ujarnya.

Yusran juga berharap, ada terobosan baru untuk mengatasi persoalan ekonomi saat ini dari pemerintah. "Misalnya, PPh dipangkas. Itu bisa meringankan kita (pengusaha). Apalagi saat ini daya beli masyarakat turun," jelasnya.