Selasa, 29 Oktober 2019 22:10

Harus Setor 72.570 Dukungan, Ini Tahapan Lengkap Pendaftaran Calon Perseorangan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gunawan Mashar
Gunawan Mashar

Tidak mudah bertarung di Pilwalkot Makassar dari jalur perseorangan atau independen. Syaratnya tergolong berat, apalagi bagi pendatang baru.

RAKYATKU.COM - Tidak mudah bertarung di Pilwalkot Makassar dari jalur perseorangan atau independen. Syaratnya tergolong berat, apalagi bagi pendatang baru.

Salah satu syaratnya, yakni menyetor bukti dukungan masyarakat minimal 72.570. Tidak hanya itu, dukungan tersebut harus tersebar pada minimal delapan kecamatan.

Angka itu adalah jumlah dukungan sah yang telah diverifikasi KPU. Artinya, calon harus menyetor berkas yang jauh lebih besar agar bisa lolos. 

Ketua Divis Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Makassar, Gunawan Mashar, Selasa (29/10/2019), mengatakan, tahapan dimulai Desember 2019.

Sesuai jadwal, pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020, peminat calon perseorangan diberi kesempatan menyerahkan syarat dukungan kepada KPU kota Makassar. 

Berikut jadwal tahapan jalur perseorangan: 

11 Desember 2019 - 5 Maret 2020

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kota Makassar. 

Syarat minimum dukungan sebanyak 72.570.  Sebaran minimal 8 kecamatan.

11 Desember 2019 - 14 Maret 2020

Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran.

Bagi calon yang memenuhi jumlah minimal dukungan dan sebaran, maka akan diberi tanda terima sebagai bukti bahwa telah menyerahkan syarat dukungan.

VERIFIKASI ADMINISTRASI

15 Maret - 28 Maret

Verifikasi administrasi dengan meneliti dokumen pendukungan dengan dokumen identitas

29 Maret - 11 April 2020

Verifikasi administrasi dengan menganalisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4.

12 April - 13 April 2020

Penyampaian hasil verifikasi administrasi. Ada dua hasil, pertama dukungan perlu diperbaiki atau belum memenuhi syarat (BMS). Kedua, dukungan tidak perlu diperbaiki atau memenuhi syarat (MS).

27 April - 29 April 2020

Penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Makassar. 

Jumlah syarat dukungan perbaikan yang diserahkan wajib dua kali lipat dari jumlah kekurangan sebelumnya.

4 Mei - 17 Mei 2020

Penelitian administrasi perbaikan.

18 Mei - 25 Mei 2020

Penyampaian syarat dukungan pasangan wali kota dan wakil wali kota kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual

VERIFIKASI FAKTUAL

19 Mei 2020 - 8 Juni 2020

Verifikasi faktual di tingkat kelurahan

9 Juni - 11 Juni 2020

Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan

12 Juni - 14 Juni 2020

Rekapitulasi di tingkat Kota Makassar

16 Juni - 18 Juni 2020

Pengumuman dan pendaftaran pasangan calon. Bukan hanya calon perseorangan, tetapi juga calon yang diusung partai.