RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pihak sekolah menengah pertama (SMP) N 40 Makassar mengungkapkan kejadian sebenarnya yang terjadi terhadap siswi berinisial RAL (15).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Sekolah SMP N Makassar Ahmad Lamo saat anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi D.
"Tidak benar ada siswa yang dikeluarkan karena persoalan pakaian. Dalam penegakan disiplin memang pernah ditanya oleh wali kelas terkait persoalan tersebut. Namun tidak ada kebijakan dari pimpinan," kata Ahmad.
Sementara itu, Al Hidayat Syamsu, anggota Komisi D dari partai PDIP mengatakan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik harus mengedepankan narasi yang baik.
"Saya juga latar belakang pendidik. Dan di kampus kita diajarkan cara mendidik dengan menggunakan narasi yang baik dan tepat. Kita harus memastikan anak didik kita mendapatkan pendidikan yang layak," ungkap Hidayat.
Politisi muda ini menambahkan, untuk menjamin pendidikan generasi penerus bangsa, Undang-undang telah mengatur sedemikian rupa untuk menjamin pendidikan dapat dienyam dengan baik.
"Kita mau memastikan jangan terjadi lagi seperti ini. Undang-undang perlindungan anak itu sangat baik bahkan melampaui UU perlindungan guru dan dosen," tambah anak politik senior Syamsu Niang.
Sebelumnya, beredar informasi seorang siswi kelas satu SMP Negeri 40 Makassar berinisial RAL (15) disebutkan mendadak putus sekolah lantaran orang tuanya tidak sanggup membayar seragam sekolah.
Seragam yang diadakan pihak sekolah itu berupa batik, baju olahraga, dan beberapa item perlengkapan lainnya yang dipamerkan dengan harga Rp 1,1 juta per siswa.