RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua oknum polisi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap jurnalis, akan menjalani sidang disiplin minggu ini. Pengeroyokan dan penganiayaan itu, terjadi saat unjuk rasa beberapa waktu lalu di Flyover, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar.
"Iya dua anggota sudah diperiksa dan terbukti melanggar. Keduanya segera menjalani sidang disiplin di Propam," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Hotman Sirait, kepada Rakyatku.Com, Senin (28/10/2019).
Kedua oknum anggota kepolisian tersebut, sudah selesai diperiksa dan telah dinyatakan melanggar. Sehingga, tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Hanya dua orang untuk sementara menjalani sidang disiplin," katanya.
Dia bilang, ada beberapa yang terlibat langsung dalam pemukulan terhadap jurnalis. Namun, yang dua oknum polisi ini lebih dulu diproses di Propam Polda Sulsel, karena tidak menjalani proses pidana.
"Dua ini hanya melanggar disiplin, dia tidak masuk pidana karena keduanya tidak bersentuhan langsung dengan korban. Dia ada di situ melihat dan menyaksikan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum kekerasan jurnalis, yang tergabung dalam LBH Pers Makassar, melayangkan klarifikasi dan keberatan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin kepada Propam Polda Sulsel.
Surat dari LBH Pers nomor 02/LBH pers-Mks/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019, yang ditujukan ke Bidpropam Polda Sulsel dan ditembuskan Kepada Polda Sulsel, Irwasum Polda.
"Selain itu, surat juga ditembuskan kepada kepala Polisi RI, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HA, Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Tim Penasehat Hukum, Fajriani Langgeng, Senin (21/10/2019).
Salah satu point dalam surat tersebut , LBH pers Makassar juga meminta kepada Bidpropam Polda Sulsel, untuk tetap melanjutkan proses etik dan disiplin tanpa menunggu proses pidanya, didasarkan pada ketentuan PP 2 Tahun 2003 Pasal 12 (1) jo Perkapolri 14/2011 pasal 28 ayat (2), yang intinya menyatakan, "sanksi etik dan disiplin tidak menghilangkan Tuntutan Pidana."
"Oleh karenanya, tidak ada alasan hukum untuk menunda proses yang dimaksud. LBH Pers Makassar meminta kepada pihak Polda Sulsel, agar proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel," tegas Fajri
Selain itu, ia juga meminta penjelasan atas tidak dimasukannya oknum anggota polisi berinisial GR, sebagai terperiksa pemukulan jurnalis. Padahal, berdasarkan keterangan korban dan bukti foto dan video, jelas menerangkan perbuatan oknum polisi berinisial GR tersebut.
"LBH Pers Makassar, juga meninta pihak Polda Sulsel untuk melakukan audit investigasi, guna menemukan kebenaran peristiwa dan pelaku oknum polisi terduga pelanggar," tutupnya.