RAKYATKU.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur berhasil dibongkar Polda Jatim. Setelah sebelumya pernah menyeret Vanessa Angel, kali ini menyeret mantan finalis Putri Pariwisata, Putri Amelia atau AP.
Namun dalam penanganan dugaan kasus prostitusi online yang menjeret keduanya, Putri Amelia dalam kasus ini tidak ditahan. Sedangkan Vanessa Angel ditahan di Polda Jatim.
Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Gideon Arif Setyawan mengatakan, dalam dugaan kasus prostitusi yang melibatkan publik figur ini mengaku ada perbedaan.
"Beda case-nya, kalau Vanessa kan ngeshare gambar ada ITE-nya (UU Informasi Transaksi Elektronik). Ini (PA) nggak," kata Gideon.
Selain perbedaan penerapan hukum kepada keduanya, saat itu, Vanessa terjerat UU ITE menyebarkan konten asusila. Sedangkan PA dalam pemeriksaan selama 1x24 jam tidak ditemukan unsur pidananya dan statusnya hanya saksi.
Gideon juga mengungkapkan dalam pemeriksaan penyidik, PA kooperatif dibandingkan Vanessa. "Vanessa ndak kooperatif, Ini (PA) kooperatif. Vanessa masih merasa benar, ini merasa bersalah," bebernya.

Untuk diketahui, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada 5 Januari mengamankan dua artis Vanessa Angel dan Avrillea Shaqqila di sebuah hotel di Surabaya, terkait prostitusi online.
Setelah dilakukan penyelidikan Vanessa melanggar UU ITE terkait konten asusila. Ditahan di Rutan Polda Jatim. Sedangkan Avrillea Shaqilla dipulangkan.