Senin, 28 Oktober 2019 00:30

Beda Nasib Putri Amelia dan Vanessa Angel dalam Prostitusi Online

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Putri Amelia. Ist
Putri Amelia. Ist

Kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur berhasil dibongkar polisi. Setelah sebelumya pernah menyeret Vanessa Angel, kali ini menyeret Putri Amelia

RAKYATKU.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur berhasil dibongkar Polda Jatim. Setelah sebelumya pernah menyeret Vanessa Angel, kali ini menyeret mantan finalis Putri Pariwisata, Putri Amelia atau AP.

Namun dalam penanganan dugaan kasus prostitusi online yang menjeret keduanya, Putri Amelia dalam kasus ini tidak ditahan. Sedangkan Vanessa Angel ditahan di Polda Jatim.

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Gideon Arif Setyawan mengatakan, dalam dugaan kasus prostitusi yang melibatkan publik figur ini mengaku ada perbedaan.

"Beda case-nya, kalau Vanessa kan ngeshare gambar ada ITE-nya (UU Informasi Transaksi Elektronik). Ini (PA) nggak," kata Gideon.

Selain perbedaan penerapan hukum kepada keduanya, saat itu, Vanessa terjerat UU ITE menyebarkan konten asusila. Sedangkan PA dalam pemeriksaan selama 1x24 jam tidak ditemukan unsur pidananya dan statusnya hanya saksi. 

Gideon juga mengungkapkan dalam pemeriksaan penyidik, PA kooperatif dibandingkan Vanessa. "Vanessa ndak kooperatif, Ini (PA) kooperatif. Vanessa masih merasa benar, ini merasa bersalah," bebernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera saat dikonfirmasi membenarkan jika PA sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam. "Kita pulangkan karena statusnya sebagai saksi," kata Barung.

Untuk diketahui, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada 5 Januari mengamankan dua artis Vanessa Angel dan Avrillea Shaqqila di sebuah hotel di Surabaya, terkait prostitusi online.

Setelah dilakukan penyelidikan Vanessa melanggar UU ITE terkait konten asusila. Ditahan di Rutan Polda Jatim. Sedangkan Avrillea Shaqilla dipulangkan.