Minggu, 27 Oktober 2019 23:44

Dipulangkan, Putri Amelia Wajib Lapor

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dipulangkan, Putri Amelia Wajib Lapor

Setelah menjalani pemeriksaan, penanganan Putri Amelia yang terjerat kasus prostitusi online di Kota Batu dipulangkan. 

RAKYATKU,COM - Setelah menjalani pemeriksaan, penanganan Putri Amelia atau PA yang terjerat kasus prostitusi online di Kota Batu dipulangkan. 

Meski begitu, PA yang menjadi penyedia jasa prostitusi masih berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera membenarkan jika PA sudah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

"Kita pulangkan karena statusnya sebagai saksi," kata Barung, Minggu (27/10/2019).

Sebagai saksi, wanita yang mengaku Finalis Putri Pariwisata itu harus menjalani wajib lapor, yakni setiap hari Kamis. "Wajib lapor setiap Kamis," terang Barung dilansir Detikcom.

Sementara mucikari berinisial JL telah ditetapkan sebagai tersangka. "JL dijerat Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP," ujar Barung.