RAKYATKU.COM - Setelah dijadikan tersangka, JL, muncikari eks finalis Putri Pariwisata Indonesia, Putri Amelia, postif menggunakan narkoba.
“Hasil dari urinenya, JL positif mengandung narkoba jenis ganja,” ujar Direktur Reserse umum (Dirreskrimum) Pokda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Minggu (27/10/2019).
Menurut Gidion, dari hasil pemeriksaan urine, JL positif mengandung reaksi tetra canaphino atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja.
Untuk kasus prostitusi, Gidion menyatakan pihaknya telah menetapkan JL sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 505 KUHP tentang mencari dan mendapat keuntungan dari orang lain.
“Saat ini, kami tetapkan JL sebagai tersangka. Sementara dua lainnya masih menjalani pemeriksaan,” tambahnya dilansir Kumparan.
Atas penetapan statusnya sebagai tersangka, JL langsung dijebloskan ke rumah tahanan Mapolda Jatim. "Surat penetapan tersangka dan penahannya sudah saya tanda tangani,” ungkap Gidion Arif.
Sementara, hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO lainnya yang diduga berdomisili di Jakarta.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO. Dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Gidion Arif.
Sebelumnya, Polda Jatim kembali membongkar kasus prostitusi di salah satu hotel di kota Batu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan PA dan YW (pelanggan) berada dalam satu kamar dan mengamankan barang bukti kondom, tisu bekas, dan celana dalam. Sementara JL diamankan di kamar berbeda.