Minggu, 27 Oktober 2019 13:16

Jelang Sidang Putusan, Dr Wahyu Jayadi Tak Punya Pemintaan Khusus

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jelang Sidang Putusan, Dr Wahyu Jayadi Tak Punya Pemintaan Khusus

Dr Wahyu Jayadi, salah satu dosen dari kampus UNM menjadi pelaku pembunuhan secara sadis oleh temannya sendiri

RAKYATKU.COM, GOWA - Dr Wahyu Jayadi, salah satu dosen dari kampus UNM menjadi pelaku pembunuhan secara sadis oleh temannya sendiri, Sitti Zulaeha Djafar di Patallasang pada Maret 2019 lalu.

Kini, kasus Wahyu Jayadi telah masuk di ranah pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Status Wahyu saat ini menjadi terdakwa. Beberapa kali sidang telah digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Mulai dari pemanggilan saksi, pembacaan pledoi hingga replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada Selasa (29/10/2019) sekira pukul 13.00 Wita mendatang, terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Seluruh keluarga korban diperkirakan akan hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Jelang pembacaan sidang putusan itu, Ketua Tim Penasehat Hukumnya (PH) M Syafril Hamzah mengatakan, kliennya sampai saat ini tidak memiliki permintaan khusus sebelum sidang putusan tersebut digelar.

"Tetap pada permintaan terdakwa. Mohon hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya," kata Syafril kepada Rakyatku.com, Minggu (27/10/2019).

Pihaknya juga mengaku tidak menerima permintaan khusus dari kliennya yang merupakan seorang doktor dari kampus UNM Makassar sebelum menjalani sidang putusan. Seluruh yang di dalam benak kliennya, telah tertulis dalam pledoi yang telah disampaikan pada sidang pembacaan pldeoi pada Selasa (15/10/2019) lalu.

"Semua Wahyu Jayadi telah disampaikan sewaktu tim PH menyusun melalui pledoinya tanggal 15 Oktober 2019 lalu," tambah Syafril.

Diketahui, pihak JPU sebelumnya menuntut Dr Wahyu Jayadi dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman 14 tahun penjara. Sementara pihak keluarga korban, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.

"Saya meminta agar pembunuh istri saya dihukum mati. Atau minimal penjara seumur hidup," kata suami korban, Sukri Tenri Gau.