Jumat, 25 Oktober 2019 18:32

Kasus Penganiayaan 3 Jurnalis Tak Tuntas, Massa Desak Kapolda Sulsel Lakukan Ini

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aksi damai di pertigaan Jalan AP Pettarani- Boulevar,
Aksi damai di pertigaan Jalan AP Pettarani- Boulevar,

Koalisi Antikekerasan menggelar aksi kampanye kreatif, di pertigaan Jalan AP Pettarani- Boulevar, Jumat (25/10/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Koalisi Antikekerasan menggelar aksi kampanye kreatif, di pertigaan Jalan AP Pettarani- Boulevar, Jumat (25/10/2019). Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat kepolisian mengusut kasus kekerasan yang sering terjadi, khususnya di Kota Makassar.

Aksi ini juga merespon masifnya kriminalisasi dan kekerasan yang dialami oleh masyarakat sipil baik kalangan profesional seperti jurnalis, dan advokat dan juga kalangan aktivis, penggiat HAM dan mahasiswa.

Tim Penasehat Hukum, Firmansyah mengatakan, khusus di Sulsel tiga jurnalis yang mengalami kekerasan oleh oknum anggota kepolisian Polda Sulsel saat meliput aksi pada tanggal 24 September 2019 lalu. 

Sekalipun telah dilaporkan baik pidana maupun etik di Polda, ketiga Korban hingga saat belum mendapatkan kepastian hukum akan penyelesaian kasusnya. 

"Tentu bagi kami selaku tim Kuasa Hukum LBH Pers Makassar menilai praktek penyelesaian perkara pers, korban hampir dipastikan berakhir dengan ketidakadilan. Misalnya laporan korban di propam, mereka saling lempar tanggung jawab," jelas Firman.

Sementara Laporan korban pada Pidana Umumnya dengan laporan Polisi LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019, juga tak Kunjung ada kepastian penyelesaianya.

Padahal kata dia, perkara ini bergulir sudah sebulan dan bahkan Kapolda menyatakan bahwa terhadap terduga pelaku beberapa oknum anggota kepolisian sudah diperiksa dan bahkan ada yang ditahan, tapi saat korban melaporkan kasusnya malah  justru pihak Ditreskrimum dan Bidpropam saling lempar tanggung jawab.

"Olehnya itu, kami menilai tidak alasan Hukum yang patut untuk membenarkan diamnya Polda terkait laporan 3 jurnalis dan mendesak Kapolda untuk segera menuntaskan perkara tersebut dan meminta kepada bapak Kapolda untuk menertibkan anggotanya agar tidak membuat informasi-informasi yang membuat kegaduhan di masyarakat," tegas Firman.

Sementara itu, AJI Makassar, mengimbau kepada masyarakat untuk menghargai aksi-aksi jurnalis. Selain itu, kepada aparat kepolisian juga diminta tidak melakukan kekerasan saat pengamanan aksi dan menjalankan pengamanan terkait protap unjuk rasa.

"Kapolda harus bertanggung jawab atas kasus kekerasan yang terjadi, terutama pada tiga jurnalis di Makassar saat meliput aksi unjuk rasa," ujar Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir.

Sekadar diketahui, kampanye kreatif itu digelar dengan melakukan aksi menutup mulut dan memegang petaka sejumlah tuntutan terhadap kekerasan yang terjadi.