Kamis, 24 Oktober 2019 08:54

Saudara Kandung Temukan Video Syur di HP, Aib Wanita Ini dengan Pacarnya Terbongkar

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Saudara Kandung Temukan Video Syur di HP, Aib Wanita Ini dengan Pacarnya Terbongkar

Seorang pemuda berinisial MS (23) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

RAKYATKU.COM - Seorang pemuda berinisial MS (23) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh tanggal 17 Juli 2019. Setelah laporan diterima, polisi baru berhasil menangkap pelaku tiga bulan kemudian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Jumat (16/6/2017) silam sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut di kamar rumah korban berinisial ASP dan di toko yang ada di Banda Aceh," katanya.

Saat kejadian itu, kata dia, pelaku sempat merekam perbuatan mereka dengan smartphone miliknya. Pelaku tidak saja mendokumentasikan, akan tetapi menyebarkan video rekaman tersebut. Sehingga korban saat ini telah dikeluarkan dari kampus ternama di Banda Aceh.

"Pelaku (saat waktu kejadian) memiliki hubungan dengan korban berusia 16 tahun yaitu sebagai pacar, di bawah rayuan pelaku, akhirnya berhasil melakukan hubungan terlarang dengan korban diperkirakan lebih dari satu kali," jelasnya dilansir Merdeka.

Mencuatnya perbuatan ini bermula Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, saudara kandung korban menyerahkan sebuah handphone kepada orang tua korban. Lalu memperlihatkan sebuah video yang diperankan oleh korban dengan pelaku.

Atas dasar video tersebut, keluarga korban meminta penjelasan kepada korban perihal video tersebut. Korban mengakui dalam video tersebut merupakan dirinya dan pelaku.

Pelaku saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.