Selasa, 18 Juni 2019 14:40

Dishub Torut Terapkan Tarif Parkir di Beberapa Lokasi

Al Khoriah Etiek Nugraha
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dishub Torut Terapkan Tarif Parkir di Beberapa Lokasi

Dinas Perhubungan (Dishub) Toraja Utara menerapkan biaya retribusi atau tarif parkir di beberapa lokasi.

RAKYATKU.COM, TORAJA UTARA - Dinas Perhubungan (Dishub) Toraja Utara menerapkan biaya retribusi atau tarif parkir di beberapa lokasi.

Kepala Dishub Toraja Utara, Eduard Limban, mengatakan, pihaknya menerapkan biaya retribusi bagi pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

"Sudah berapa bulan di tahun 2019 ini, kami berlakukan tarif parkir pengendara yang memarkir di bahu jalan," ujar Eduard, Selasa (18/6/2019).

Sekali parkir kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp3.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp4.000.

"Tarif parkir diberlakukan di jalan poros seperti di depan swalayan dan minimarket," tambahnya.

Selain itu di sekitar kompleks pasar sentral Bolu di Kecamatan Tallunglipu, depan PT Haji Kalla dan area Lapangan Bakti Rantepao.

"Namun, kedepan akan dirancang lagi, namun harus dilihat dulu perbupnya," katanya.

Eduard juga mengatakan, di depan RS Umum Elim Rantepao akan diberlakukan namun, harus ada MoU antar pihak rumah sakit sehingga ada dasar berpatokan ke pemerintah daerah.

"Berdasarkan Undang-undang nomor 28, kami berlakukan retribusi tarif parkir di bahu jalan," tutup Eduard.