Kamis, 17 Oktober 2019 15:04

Kasus Penipuan, Kejari Bulukumba Tahan Ibu Bersama Bayinya yang Masih Berusia 5 Hari

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku R alias Tena saat naik ke mobil untuk diantar ke Lapas Klas IIA Bulukumba.
Pelaku R alias Tena saat naik ke mobil untuk diantar ke Lapas Klas IIA Bulukumba.

Kejaksaan Negeri Bulukumba menahan seorang perempuan yang baru saja melahirkan sepekan lalu. Wanita tersebut tersangkut kasus penipuan.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Kejaksaan Negeri Bulukumba menahan seorang perempuan yang baru saja melahirkan sepekan lalu. Wanita tersebut tersangkut kasus penipuan.

Bayi yang usianya berumur sekitar lilma hari juga ikut dijebloskan di Lapas Klas IIA Bulukumba.

Berdasarkan penyelidikan polisi, perempuan tersebut diketahui berinisial RA alias Tena, yang tersangkut kasus penipuan dan penggelapan.

Humas Lapas Bulukumba, Mappasomba membenarkan saat ini di Lapas Bulukumba seorang ibu ditahan bersama dengan bayinya. Wanita paruh baya tersebut masuk sejak Rabu (16/10/2019).

"Iya benar ada bayi di Lapas Bulukumba berusia lima hari. Ibunya tersangkut kasus penipuan sharing modal," ujar Mappasomba, Kamis (17/10/2019).

Mappasomba menjelaskan, pihaknya tetap memberikan perlakuan baik terhadap bayi tersebut. Bahkan dokter yang menangani bayi mungil itu tetap dihadirkan untuk mengontrol kesehatan bayi dan ibu.

"Jadi dalam UU juga diatur, dilarang memisahkan bayi dengan ibunya sebelum berusia dua tahun. Sehingga bayi tersebut ikut masuk ke dalam tahanan. Kami juga memberi suplai susu dan makanan khusus ibu menyusui," jelasnya.

Sementara itu, Ahmad Gazali, aktivis Tinta Rakyat menyayangkan hal itu. Menurutnya, meski orang tua bayi tersangkut kasus hukum, namun karena pertimbangan kemanusiaan, harusnya dilakukan langkah-langkah yang baik.

"Saya tidak campuri itu (kasusnya), hanya sisi kemanusiaannya terhadap bayinya. Harusnya tahan kota atau rumah saja, sampai putus pengadilan. Saya atas nama Tinta Rakyat dan lembaga perlindungan perempuan prihatin yang dalam dan meminta jaksa memberi ruang kebijakan hukum agar yang bersangkutan dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," beber Ahmad.

"Sampai proses putusan pengadilan, inkrah siapa tahu dalam perjalannnya mampu mendapatkan tebusan dan atau kesepkatan lain sesuai prosedur hukum," katanya.

Sebelumnya, video pelaku saat masih berada di Kejaksaan Negeri Bulukumba beredar di grup-grup WhatsApp di Bulukumba. Video tersebut menunjukan, pelaku menggendong bayinya. Tak berselang lama, masih di pelukan ibunya, bayi tersebut pergi menggunakan mobil berwarna silver.