Rabu, 16 Oktober 2019 20:30

Kejari Barru Tahan Mantan Kades dan Bendahara Desa Madello

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Kejaksaan Negeri Barru (Kajari), Ardi Suryanto
Kepala Kejaksaan Negeri Barru (Kajari), Ardi Suryanto

Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menahan AY (65), mantan kepala Desa Madello. Dia ditahan bersama mantan bendahara, AU (29) atas kasus dugaan korupsi.

RAKYATKU.COM,BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menahan AY (65), mantan kepala Desa Madello. Dia ditahan bersama mantan bendahara, AU (29) atas kasus dugaan korupsi.

Keduanya dikirim ke Lapas Makassar pada Selasa (16/10/2019). AY dan AU ditahan sembari menanti persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Barru (Kajari), Ardi Suryanto yang dikonfirmasi membenarkan soal penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Pelimpahan kasusnya sudah tahap dua. Penahanan AY dan AU dilakukan setelah pemeriksaan di Kejari Barru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ardi, Rabu (16/10/2019).

Menurut Ardi, Kejari Barru selanjutnya fokus menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika selesai, para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

"Jika penyusunan BAP sudah rampung, segera kita limpahkan," katanya.

Sebelumnya, AY dan AU ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel, pada 13 Februari lalu.

Keduanya diduga terlibat melakukan korupsi terhadap pembangunan proyek beton di Madello pada tahun 2016 lalu.

Selain proyek beton, ada proyek lainnya yang diduga mengalami hal serupa dengan jumlah keseluruhan 16 item.

Proyek tersebut antara lain, saluran air atau irigasi tujuh, palpon dan kanopi satu dan termasuk delapan proyek beton.

Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp400 juta, dari total anggaran dana desa kurang lebih Rp2,1 miliar.