Rabu, 16 Oktober 2019 18:30

Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Abu Tours Dituntut Rp1 Miliar

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba
Bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba

Sidang korporasi biro perjalanan umrah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/10/2019). Agendanya, sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang korporasi biro perjalanan umrah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/10/2019). Agendanya, sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Nana Riana, Abu Tours dituntut membayar denda sebanyak Rp1 miliar.

Nana Riana mengatakan, korporasi Abu Tours dituntut Rp1 miliar, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang puluhan ribu jemaah calon umrah Abu Tours.

"Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Amanah Bersama Umat dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Nana saat membacakan tuntutannya.

Korporsai Abu Tours kata Nana, melanggar pasal pencucian uang seperti yang didakwakan yakni Pasal 3 Juncto Pasal 6 UU nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nana melanjutkan, jika pidana denda tidak bisa dibayarkan, maka bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba, wajib menjalani pidana penjara selama 1 tahun sebagai gantinya.

Kata Nana, pertimbangan tuntutan jaksa, didasari oleh banyak aset yang sudah disita oleh pihaknya dan Abu Tours sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar.

"Tapi bila denda tersebut tidak dibayar, berdasarkan ketentuan UU pencucian uang itu, kita bisa melakukan penyitaan terhadap aset pemilik korporasi Abu Tours dalam hal ini Hamzah Mamba sendiri," lanjutnya.

Saat ini, bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba sedang menjalani vonis 20 tahun penjara, setelah sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonisnya dalam kasus penggelapan dan pencucian uang 96.976 calon jemaah umrah pada Januari lalu. Sementara kasasi yang diajukan Abu Hamzah, masih bergulir di Mahkamah Agung.