Selasa, 15 Oktober 2019 10:26

Pemkab Gowa Cabut Izin Pengembang yang Tak Siapkan Fasum dan Fasos

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin
Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) mengakui banyaknya developer yang membangun rumah tanpa fasilitas umum dan sosial.

RAKYATKU.COM,GOWA - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) mengakui banyaknya developer yang membangun rumah tanpa fasilitas umum dan sosial.

Dinas Perkimtan segera melakukan penertiban dengan melakukan verifikasi fasum dan fasos di tiap perumahan.

Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin telah melakukan langkah awal. Pihaknya menerjunkan tim verifikasi ke tiap perumahan yang ada di Kabupaten Gowa. 

Hal itu sesuai perintah Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Izin pengembang yang tidak menyediakan fasum dan fasos, terancam dicabut.

"Kita verifikasi dulu perumahan yang sudah ditelantarkan dan perumahan yang masih ada pengembangnya. Khusus untuk perumahan yang ditelantarkan, kami menunggu penyerahan aset dari pengembang ke pemkab," katanya, Selasa (15/10/2019).

Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, pemda belum bisa melakukan pemeliharaan dan pembangunan kedua fasilitas itu sebelum ada penyerahan aset dari pengembang bagi perumahan yang telah dilepastangankan oleh developer. 

"Sejauh ini belum ada perumahan di Gowa yang dicabut izinnya karena tidak memiliki fasum dan fasos itu. Sebab, kami masih menunggu hasil verifikasi dari tim teknis," katanya.