RAKYATKU.COM - Mungkinkah Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara tak menyimpan uang banyak di rumah dinasnya? KPK hanya menemukan Rp54 juta setelah digeledah tiga hari.
Tim dari KPK melakukan penggeledahan sejak 9 Oktober 2019. Selain uang Rp54 juta, KPK juga hanya menemukan USD 2.600. Sisanya beberapa dokumen.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Minggu (13/10/2019) menjelaskan, dalam tiga hari itu, tim KPK juga menggeledah rumah pribadi dan kantor bupati.
KPK juga sempat menggeledah rumah Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri, dan pihak swasta Hendri Wijaya Saleh, serta rumah dua saksi.
Pada 11 Oktober, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kediaman Raden Syahril, kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Chandra Safari.
Sebelumnya, Agung disangkakan menerima suap terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar.
Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Saat penangkapan, penyidik menemukan uang Rp200 juta, tim juga mengamankan uang Rp440 juta dari tangan Syahrial selaku orang kepercayaan Bupati Agung. Uang tersebut ditemukan tim penindakan KPK di mobil dan rumah Syahrial.
Terkait Proyek
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga, uang tersebut terkait dengan proyek di Dinas PUPR. Uang itu merupakan permintaan dari Agung kepada Syahrial.
Sejak 2014, sebelum SYH menjadi kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Agung yang baru menjabat bupati, memberi syarat jika SYH ingin menjadi kadis PUPR, maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.
Syarat itu menjadikan Syahrial kerap meminta fee kepada pihak rekanan sejak 2017. Syahrial meminta fee proyek kepada Chandra Safari yang telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara.
"Sebagai imbalan atau fee, CHS (Chandra) diwajibkan menyetor uang pada AIM, Bupati Lampung Utara melalui SYH, Kepala Dinas PUPR dan RSY, orang kepercayaan Bupati," kata Basaria.
Dalam proyek di Dinas PUPR ini, menurut Basaria, Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar Juli sebesar Rp600 juta, pada September menerima Rp50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Jadi, total Rp1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.
Atas perbuatannya, Agung dan Raden disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Syahrial dan Wan Hendri yang juga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sementara Chandra Safari dan Hendra Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.