Kamis, 10 Oktober 2019 21:20

Anak Korban Pembunuhan di Gowa Ancam Bunuh Keluarga Terdakwa dan Pukul Polisi

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anak korban, Supriadi (hitam) di Mapolres Gowa
Anak korban, Supriadi (hitam) di Mapolres Gowa

Pada sidang putusan pembunuhan Saharuddin Daeng Kulle di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Senin (7/10/2019) kemarin sempat diwarnai kericuhan.

RAKYATKU.COM, GOWA - Pada sidang putusan pembunuhan Saharuddin Daeng Kulle di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Senin (7/10/2019) kemarin sempat diwarnai kericuhan.

Kericuhan terjadi akibat putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Elly Sartika Achmad kepada terdakwa, dinilai tidak adil oleh pihak keluarga korban. Terdakwa Daeng Bate divonis 20 tahun penjara, sedangkan terdakwa Saleh hanya 15 tahun penjara. 

Anak korban, Supriadi pun emosi hingga memberontak di dalam ruang persidangan. Saat persidangan yang direkam oleh jurnalis Rakyatku.com, Supriadi naik pitam. Supriadi sempat saling menarik baju dan nyaris adu jotos dengan salah satu aparat kepolisian Polres Gowa, yang berjaga-jaga di ruang sidang.

Aparat kepolisian itu diketahui bernama Bripka Hamzah. Belakangan diketahui, ternyata Supriadi telah memukul Bripka Hamzah. Supriadi pun kini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, Supriadi ditangkap di rumahnya di Kampung Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Patalassang, Gowa. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat itu, pelaku menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan. Kemudian, tidak mau menerima hasil putusan hakim terhadap terdakwa. Lalu membuat keonaran dan perlawanan terhadap petugas keamanan dengan cara memukul ke arah wajah anggota," kata Tambunan, Kamis (10/10/2019).

Usai hakim ketua membacakan putusannya, pelaku dan keluarga lainnya emosi. Mereka kecewa atas putusan yang tidak sesuai dengan harapan keluarga korban. Saat suasana di luar ruang persidangan mulai kondusif, aparat sempat ingin langsung menahan pelaku Supriadi. Namun, niat itu diurungkan dahulu oleh aparat polisi untuk menjaga hal yang tidak diinginkan kembali terjadi.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa baju kaus dan celana panjang hitam yang digunakan pelaku saat menganiaya.

"Pelaku juga sempat mengeluarkan perkataan ancaman dimuka umum untuk membunuh keluarga terdakwa jika putusan tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya. Polres Gowa tidak mentolelir setiap orang yang berani melakukan sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan," tambah Tambunan.

Atas perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.