Kamis, 10 Oktober 2019 20:39

Pencuri Ternak di Barru Tertangkap, Hasil Curian Dipotong di RPH Antang

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku pencurian sapi di Barru (oranye)
Pelaku pencurian sapi di Barru (oranye)

Polisi menangkap sindikat pelaku pencurian sapi di wilayah Kabupaten Barru. Salah satu pelaku yang diringkus, pria inisial N (55), warga Desa Pao-pao, Kecamatan Tanete Rilau.

RAKYATKU.COM, BARRU - Polisi menangkap sindikat pelaku pencurian sapi di wilayah Kabupaten Barru. Salah satu pelaku yang diringkus, pria inisial N (55), warga Desa Pao-pao, Kecamatan Tanete Rilau.

Kapolres Barru, AKBP Burhaman mengatakan, N ditangkap di rumahnya pada Rabu (9/10/2019) kemarin.

"N ini merupakan otak pelaku pencurian ternak yang sudah meresahkan masyarakat Barru," kata AKBP Burhaman, Kamis (10/9/2019).

N diketahui sudah beraksi berkali-kali, bersama rekannya yang kini buron. TKP-nya antara lain, di Desa Pancana mencuri dua ekor sapi, di Desa Anabanua mencuri dua ekor sapi.

Yang lainnya, di Desa Lipukasi mencuri satu ekor sapi, dan di Desa Pao-pao mencuri dua ekor sapi.

N mencuri dengan cara memotong tali pengikat sapi, lalu menjauhkan sapi dari jangkauan pemiliknya.

N kemudian menaikkan sapi curian itu menggunakan kendaraan yang telah pelaku lainnya siapkan.

"Hasil curian sapi itu lalu dijual N ke rumah potong hewan di wilayah Antang, Kota Makassar," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, N dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian hewan ternak. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Sementara N mengaku mencuri sapi untuk membiayai kebutuhan sehari-harinya.

N menjual sapi curian itu dengan harga murah. Kisarannya Rp5-7 juta rupiah perekor.

"Saya menyesal pak sudah mencuri," kata N dihadapan polisi sebelum diantar menuju ruang tahanan