RAKYATKU.COM, BARRU - Polisi menangkap sindikat pelaku pencurian sapi di wilayah Kabupaten Barru. Salah satu pelaku yang diringkus, pria inisial N (55), warga Desa Pao-pao, Kecamatan Tanete Rilau.
Kapolres Barru, AKBP Burhaman mengatakan, N ditangkap di rumahnya pada Rabu (9/10/2019) kemarin.
"N ini merupakan otak pelaku pencurian ternak yang sudah meresahkan masyarakat Barru," kata AKBP Burhaman, Kamis (10/9/2019).
N diketahui sudah beraksi berkali-kali, bersama rekannya yang kini buron. TKP-nya antara lain, di Desa Pancana mencuri dua ekor sapi, di Desa Anabanua mencuri dua ekor sapi.
Yang lainnya, di Desa Lipukasi mencuri satu ekor sapi, dan di Desa Pao-pao mencuri dua ekor sapi.
N mencuri dengan cara memotong tali pengikat sapi, lalu menjauhkan sapi dari jangkauan pemiliknya.
N kemudian menaikkan sapi curian itu menggunakan kendaraan yang telah pelaku lainnya siapkan.
"Hasil curian sapi itu lalu dijual N ke rumah potong hewan di wilayah Antang, Kota Makassar," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, N dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian hewan ternak. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Sementara N mengaku mencuri sapi untuk membiayai kebutuhan sehari-harinya.
N menjual sapi curian itu dengan harga murah. Kisarannya Rp5-7 juta rupiah perekor.
"Saya menyesal pak sudah mencuri," kata N dihadapan polisi sebelum diantar menuju ruang tahanan