Rabu, 09 Oktober 2019 22:16

Tangkap 8 Pelaku Curat dan Curanmor, Polres Gowa Amankan Baju dan Celana Baru

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polres Gowa menangkap delapan pelaku curat dan curanmor.
Polres Gowa menangkap delapan pelaku curat dan curanmor.

Delapan pelaku pencurian dan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Gowa kini mendekam di balik jeruji.

RAKYATKU.COM,GOWA - Delapan pelaku pencurian dan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Gowa kini mendekam di balik jeruji.

Mereka yakni Muhammad Syarif (24), Bambang (24), Rizal alias Alex (36), dan Pajar (22) yang merupakan pelaku curat dan curanmor. 

Lalu, Zainal (31), Rais (25), Rusli (25), dan Zubair (26). 

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, kedelapan pelaku didapat selama operasi sikat sejak 1 hingga 9 Oktober 2019. 

Dari hasil itu, pelaku FB, VJ, dan RT berhasil lolos namun sedang dilakukan pengejaran.

"Ke mana pun mereka lari, kami akan menemukan Anda (DPO)," kata Tambunan.

Khusus Pajar alias Sangkuriang, kata Tambunan, sudah melakukan empat kaki pencurian kendaraan bermotor. 

Sedangkan Rizal alias Alex merupakan pelaku Curat dengan sasaran rumah kosong. Dia dapat hadiah timah panas karena melakukan perlawanan. 

"Seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Tambunan.

Sebanyak 13 barang bukti pun telah diamankan polisi. Di antaranya tiga unit handphone, tiga unit sepeda motor hasil curian, satu bilah pisau dapur, satu buah linggis, satu buah aki mobil, satu buah pompa air.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah besi pecungkil ban, satu gerobak, tiga baju yang dibeli dari hasil kejahatan, dua lembar celana yang dibeli dari hasil uang kejahatan, penutup wajah, gurinda, dan pahat kayu.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.