Rabu, 09 Oktober 2019 15:14

RSUD Andi MAkkasau Hentikan Penggunakan Produk Ranitidin

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
RSUD Andi MAkkasau Hentikan Penggunakan Produk Ranitidin

Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau, Kota Parepare menghindari penggunaan Ranitidin setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  mengeluarkan perintah penarikan pada beberapa obat lambung atau ob

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau, Kota Parepare menghindari penggunaan Ranitidin setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  mengeluarkan perintah penarikan pada beberapa obat lambung atau obat yang mengandung ranitidin karena berpotensi memicu kanker.

“Sejak adanya perintah penarikan obat mengandung ranitidin, kami sudah tidak menggunakan, apalagi masih banyak alternative obat lain untuk Lambung di luar Ranitidin,” jelas Direktur RSUD Andi Makkasau, Renny Angraeny Sari, Rabu(9/10/2019).

Renny menjelasakan selain tidak menggunakan lagi Obat Lambung yang dimaksud, Pihaknya juga menghentikan pesanan obat tersebut.

“Msih ada stoknya di rumah Sakit, namun kami masih menunggu surat edaran resmi dari BPOM,namun kami tidak memesan lagi,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah memerintahkan penarikan lima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine ( NDMA). Untuk diketahui, NDMA disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik. 
Produk ranitidin yang diperintahkan penarikannya setelah terdeteksi mengandung NDMA adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk. 

Sementara itu, produk ranitidin terdeteksi NDMA yang ditarik sukarela adalah Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, serta Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma