RAKYATKU.COM, IRAK - Sebuah film dokumenter BBC mengungkapkan bahwa gadis-gadis muda Irak dijual untuk 'pernikahan seks' yang bisa berlangsung hanya satu jam.
Film itu direkam diam-diam dan menampilkan para ulama Syiah menawarkan 'pernikahan' untuk menghindari zina, dengan membayar mahar untuk istri sementara.
Pernikahan sementara sebenarnya telah dimulai berabad-abad yang lalu, yang dimaksudkan untuk memungkinkan pria memiliki hubungan yang sah ketika jauh dari istri mereka.
Sekarang, Praktik ini sebenarnya dilarang di Irak. Namun, beberapa pria Irak dan ulama Syiah sekarang diam-diam masih memungkinkannya.
Seorang ulama mengklaim bahwa menikahi anak perempuan berusia sembilan tahun "tidak ada masalah sama sekali" di bawah hukum Islam.
"Menurut Syariah, tidak ada masalah," kata seorang ulama di Karbala, ketika ditanya apakah bisa melakukan pernikahan sementara dengan seorang gadis muda.
Ketika reporter BBC menyuarakan keprihatinan bahwa dia mengeksploitasi gadis itu, sang ulama menjawab: "Tidak mungkin".
Seorang ulama lain, yang juga difilmkan secara diam-diam, ditanya apakah pernikahan sementara dengan seorang perawan berusia 13 tahun akan diizinkan berdasarkan hukum Islam.
"Berhati-hatilah dia tidak kehilangan keperawanannya," jawab ulama itu. Dia mengindikasikan bahwa pria akan melakukan interaksi seksual lain.
Ditanya apa yang terjadi jika gadis itu terluka, ulama itu berkata, "Itu antara Anda dan dia."
Kemudian, ulama itu melangkah lebih jauh dan menawarkan untuk membantu mendapatkan gadis muda serta melakukan pernikahan.
Ulama itu juga meyakinkan reporter bahwa tidak ada eksploitasi anak yang terjadi.
"Dia bersedia dan kamu membayarnya," katanya.
Lamanya pernikahan harus ditentukan terlebih dahulu, mulai dari satu jam hingga 99 tahun.
Sementara itu, beberapa gadis yang diwawancarai mengatakan bahwa ulama telah memberi mereka suntikan kontrasepsi untuk memastikan mereka tidak hamil.
Seorang gadis berkata bahwa dia bahkan tidak dapat mengingat berapa kali dia telah 'menikah' dan bahwa penghasilannya hanya bersumber dari mas kawin.
Lalu apa tanggapan pihak berwenang mengenai hal ini? Seorang juru bicara pemerintah Irak mengatakan bahwa sedikit yang bisa dilakukan polisi jika anak perempuan tidak mengajukan keluhan.
"Jika perempuan tidak pergi ke polisi dengan keluhan mereka terhadap ulama, sulit bagi pihak berwenang untuk bertindak," kata mereka kepada BBC.
Praktek ini tidak diizinkan di bawah Islam Sunni dan dilarang di bawah pemerintahan Sunni yang dipimpin Saddam Hussein.
Namun, ini berkembang setelah invasi 2003, ketika pemerintah baru Irak berjuang untuk memaksakan otoritasnya pada negara itu.