RAKYATKU.COM, PINRANG - Polsek Paleteang Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kampus STIKIP Cokroaminoto Pinrang yang terjadi pada 8 September 2019 lalu.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga pelaku yaitu AK (16), Risaldi alias Ambo Ico (22), dan Ansar (18). Ketiganya merupakan warga Jalan Lasinrang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Pelaku dibekuk tim gabungan Polsek Paleteang Pinrang yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Mauldi Waspadani, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku AK mengaku melancarkan aksi bersama pelaku Risaldi alias Ambo Ico dengan cara memanjat pagar belakang kampus. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggasak satu buah mesin Chainsaw.
Kemudian bersama pelaku Ansar dan Risaldi, AK menjual barang hasil curiannya itu ke Sukirman (37), warga Kampung Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang seharga Rp400 ribu.
Kapolsek Paleteang Pinrang, Ipda Mauldi Waspadani yang dikofirmasi Jumat (4/10/2019) mengatakan pelaku diamankan usai dilakukan penyelidikan.
"Benar, ketiga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Paleteang guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Ipda Mauldi Waspadani.