Jumat, 04 Oktober 2019 04:00

Ada Salah Ketik, Jokowi Belum Teken UU KPK Hasil Revisi

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden Jokowi (Foto: merdeka.com)
Presiden Jokowi (Foto: merdeka.com)

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, Presiden Jokowi belum menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

RAKYATKU.COM - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, Presiden Jokowi belum menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

berkas UU KPK tersebut sudah diterima pihak istana, namun masih ada kesalahan penulisan.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada tipo, karenanya kami meminta klarifikasi. Kini, katanya sedang dibahas di badan legislasi DPR,” kata Pratikno, Kamis (3/10/2019).

Ia menuturkan, klarifikasi terhadap kesalahan tik dalam UU KPK tersebut penting dilakukan. Sebab, kalau tak terklarifikasi, bisa saja nanti menimbulkan interpretasi berbeda.

Untuk diketahui, UU KPK hasil revisi sudah disahkan DPR pada 17 September 2019. Hingga kekinian, Presiden Jokowi belum menandatanganinya sehingga belum masuk lembaran negara.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Wiyono mengakui Presiden Jokowi belum menandatangani UU KPK hasil revisi.

"Belum (ditandatangani Presiden Jokowo)," ujar Bambang dikutip dari suara.com.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah harus dikirim ke presiden untuk disahkan.