Kamis, 03 Oktober 2019 16:30

Pemkab Bulukumba Wajibkan Kelompok Tani Bersertifikat, Ini Tujuannya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkab Bulukumba Wajibkan Kelompok Tani Bersertifikat, Ini Tujuannya

Kelembagaan atau kelompok tani selama ini dibina Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan melalui kegiatan pemberdayaan, baik dalam bentuk penyuluhan maupun pemberian bantuan sarana prasarana

RAKYATKU.COM,BULUKUMBA - Kabupaten Bulukumba sebagai daerah potensial di sektor pertanian memiliki lahan yang tersebar pada 10 wilayah kecamatan dengan luas lahan kering 107.503 hektare dan 22.586 hektare sawah. Lahan pertanian tersebut dikelola oleh 2.505 unit kelompok tani.

Kelembagaan atau kelompok tani selama ini dibina Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan melalui kegiatan pemberdayaan, baik dalam bentuk penyuluhan maupun pemberian bantuan sarana prasarana pertanian.

Selama ini kegiatan pemberdayaan kelompok tani masih ada yang berjalan kurang efektif. Belum tersedia data kelas kemampuan kelompok tani sebagai dasar pengambilan kebijakan pemberdayaan.

Selain kondisi tersebut, juga masih sering ditemukan permasalahan pemilikan lahan, keanggotaan dan status kepengurusan kelompok tani yang tidak lagi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Kementan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

Kabid Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Sudirman mengemukakan bahwa dalam peraturan menteri pertanian tersebut, salah satu yang diatur mengenai pengurus kelompok tani yang tidak boleh dari unsur aparatur dan pamong desa. 

Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba pun juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran bupati tentang kelembagaan petani bersertifikat dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan kelembagaan petani yakni kelompok tani, gapoktan, dan kelompok wanita tani.

Dalam surat edaran bupati ini, lanjut Sudirman, setiap kelembagaan petani wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan. 

"Sertifikat ini menjadi syarat bagi kelompok tani untuk mendapatkan fasilitasi atau pemberdayaan dan bantuan dari pemerintah," terangnya. 

Sebagai langkah awal dalam menerbitkan Sertifikat, pihaknya kata Sudirman, melakukan proses identifikasi dan evaluasi secara menyeluruh kepada kelompok tani, guna memperoleh informasi kelas kemampuan kelompok tani secara riil, termasuk memastikan tidak ada pengurus dan anggotanya berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan aparat desa.

Lebih jauh, Sudirman menjelaskan, bahwa proses evaluasi terhadap kelompok tani meliputi kemampuan merencanakan, kemampuan mengorganisasikan, kemampuan melaksanakan kegiatan, pelaporan, kepemimpinan sampai pada proses identifikasi status pengurus kelompok tani yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku

"Dari hasil evaluasi dan identifikasi kelompok tani ini, akan menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah. Kegiatan pemberdayaan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan dari setiap kelompok tani berdasarkan kelasnya," pintanya.

Untuk menghindari kongkalikong dalam mendapatkan bantuan,  Bupati AM Sukri Sappewali meminta Dinas Tanaman Pangan merevitalisasi kelompok tani sesuai peraturan yang berlaku.

"Saya temukan di lapangan, ada orang yang menjadi pengurus di dua kelompok tani yang berbeda, cuma jabatannya lain. Kelompok tani seperti ini harus direvisi," tegasnya.