Selasa, 01 Oktober 2019 21:48

Iran Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Mata-Mata AS

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden Iran Hassan Rouhani
Presiden Iran Hassan Rouhani

Iran telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang yang dituduh bekerja sebagai mata-mata AS.

RAKYATKU.COM, TEHERAN - Iran telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang yang dituduh bekerja sebagai mata-mata AS.

Tiga lainnya, yang juga dituduh mata-mata pihak asing, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Salah satu dari mereka adalah mata-mata Inggris, bernama Mohammad Aminnassab. Yang dua dituduh bekerja untuk CIA, diidentifikasi sebagai Ali Nafarieh dan Mohammad Ali Babapour.

Tapi, kasus hukuman mati dikabarkan sedang dalam proses banding di Mahkamah Agung. 

"Satu orang telah dijatuhi hukuman mati karena menjadi mata-mata Amerika, ... tetapi putusannya telah diajukan banding," kata juru bicara pengadilan, Gholamhossein Esmaili. 

Iran sudah sering mengadili kasus spionase terhadap Inggris dan Amerika Serikat.

Pada bulan Juli, republik Islam mengatakan telah memecah cincin mata-mata CIA dan menjatuhkan hukuman mati terhadap beberapa anggotanya. 

Beberapa tersangka diyakini direkrut dengan 'jebakan visa' di mana CIA menargetkan warga Iran saat mereka mengajukan permohonan untuk mengunjungi Amerika.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menanggapi itu dengan mengatakan bahwa Iran memiliki 'sejarah berbohong'. 

Inggris dan Iran juga sedang berselisih terkait penahanan dua orang lainnya dengan tuduhan mata-mata. 

Salah satunya adalah seorang wanita, yang ditangkap pada tahun 2016 dan ditahan di sel isolasi selama beberapa waktu di penjara.