Selasa, 01 Oktober 2019 17:49

"Ini Siri', Hukum Mati Wahyu Jayadi," Teriak Aliansi Mahasiswa Sinjai di PN Sungguminasa

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aksi unjuk rasa digelar oleh keluarga Sitti Zulaeha Djafar dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sinjai Peduli Keadilan, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (1/10/2019).
Aksi unjuk rasa digelar oleh keluarga Sitti Zulaeha Djafar dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sinjai Peduli Keadilan, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (1/10/2019).

Aksi unjuk rasa digelar oleh keluarga Sitti Zulaeha Djafar dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sinjai Peduli Keadilan, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Aksi unjuk rasa digelar oleh keluarga Sitti Zulaeha Djafar dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sinjai Peduli Keadilan, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa, (1/10/2019).

Mereka ingin, terdakwa Wahyu Jayadi dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya, telah membunuh Sitti Zulaeha Djafar di Patallasang pada Maret 2019 lalu.

Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, dianggap sadis bagi keluarga korban. Koordinator aksi, Wahyu Pandawa meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya.

"Yang terpenting, keluarga pihak korban meminta untuk pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya. Paling rendah penjara seumur hidup, atau paling berat hukuman mati, karena ini menyangkut Siri' (malu) dan kemanusiaan," kata Wahyu kepada Rakyatku.com, Selasa (1/10/2019).

Untuk itu, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk dilakukan secepatnya dan dilakukan secara transparansi bagi keluarga korban.

Wahyu mengatakan, apabila perkara yang menjerat seorang doktor dari kampus UNM Makassar tidak kunjung usai, ataupun lamban penanganannya, dirinya bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sinjai Peduli Keadilan, akan melakukan aksi serupa dengan membawa jumlah massa yang lebih besar dibandingkan dengan hari ini.

"Teman-teman akan tetap mengawal kasus ini. Saya yakin dan percaya, bahwa akan ada gelombang massa besar apabila perkara ini tidak diselesaikan secara maksimal," sambung Wahyu.

Atas permintaan keluarga korban untuk dipenjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, terdakwa Wahyu Jayadi dan keluarganya telah meminta maaf kepada keluarga korban. 

Terdakwa juga sebelumnya telah menyampaikan permohonan maafnya yang ditujukan kepada publik, khususnya kepada pihak keluarga korban yang sedang berduka.

Terdakwa menyebut, pembunuhan yang ia lakukan merupakan spontanitas emosi sesaat dan tidak ada unsur perencanaan.

"Saya secara pribadi, menyampaikan permohonan maaf dan sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Sekali lagi saya ucapkan mohon maaf dan tidak ada niat untuk menghabisi (nyawa korban). Permohonan maaf yang sangat dalam kepada keluarga besar almarhumah dan saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan," ucap Wahyu Jayadi sembari menangis kepada publik, Minggu malam (24/3/2019) lalu.