RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, untuk memproses Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel, Wito.
Menurutnya, jaksa tersebut tidak hanya dicopot, namun harus diproses tindak pidana korupsi karena menerima suap untuk menutupi atau mengamankan perkara korupsi pengadaan obat dilingkup RSUD Andi Makkasau Parepare, atau proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, tahun 2016.
"Untuk menagih komitmen antikorupsi, Kejati Sulsel tidak hanya sebatas memberikan sanksi pemecatan, namun penting untuk memproses jaksa tersebut dengan kasus tindak pidana korupsi karena terkait masalah suap," tegas Kadir Wokanobun.
Namun, terkait dengan permasalahan yang dilakukan penyidik senior di Kejati Sulsel tersebut, ia menilai itu perilaku yang sangat memalukan yang dilakukan oleh penyidik di Kejati Sulsel.
"Ini Perilaku yang sangat memalukan, dugaan kasus ini mengkonfirmasi, bahwa jaksa nakal di Kejaksaan Tinggi Sulsel masih ada. Padahal beberapa tahun sebelumnya, di Kejati Sulsel sudah ada contoh kasus yang sama melibatkan pejabat di Kejaksaan Tinggi Sulsel," jelasnya.
Selain itu, Kadir Wokanobun mengkritik pola pengawasan yang ada di lingkup Kejati Sulsel, karena kasus suap bisa lolos dari pengawasannya.
"Hal ini juga mempertegas pola pengawasan oleh Kejati Sulsel tidak berjalan sama sekali," paparnya.
Bahkan katanya, zona integritas di Kejati Sulsel tidak sesuai dengan yang dikatakan tentang integritas.
"Upaya membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di Kejaksaan hanyalah omong kosong tanpa tindakan kongkret," tutupnya.