RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Abd Salam, mengajukan keberatan dan melaporkan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di Mapolres Jeneponto.
Ia mengaku tidak terima atas tudingan yang dialamatkan kepadanya, yang disebut memalsukan dokumen berkas persyaratan Bacalon Kades Jenetallassa.
"Saya tidak terima, jika dikatakan memalsukan dokumen, tidak benar itu. Makanya saya melaporkan panitia Pilkades ke Polres Jeneponto," kata Abd Salam, Selasa (1/10/2019).
Dokumen yang dimaksud kata dia, terkait logo dari Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jeneponto, rekomendasi bebas temuan Inspektorat nomor registrasi dari desa setempat.
"Semuanya di atas sudah dilakukan klarifikasi pada pejabat bersangkutan, katanya apanya yang palsu ini. Dia bilang berkas yang kita proses itu sudah sesuai aturan," sebutnya.
Atas dugaan pemalsuan tersebut, Abd Salam pun didiskualifikasi sebagai bakal calon kepala desa. Padahal kata dia, sudah lolos berkas dari panitia desa sampai ke kabupaten.
Untuk seleksi berkas, dari panitia desa sudah dianggap lolos. Namun tiba-tiba bakal calon kades tersebut, sesudah tes tertulis selesai dilakukan, ia mendapat kabar diskualifikasi. Yang akan menjalani tes berikutnya.
"Jadi begini, berkas saya lolos di panitia pilkades, berarti dianggap tidak ada masalah. Sehingga saya mengikuti tes tertulis, namun mengapa tiba tiba pada tes selanjutnya, saya menerima surat diskualifikasi dari panitia desa. Ada apa ini," jelasnya.
Kepala Dinas PMD Jeneponto, Makmur Sijaya mengatakan terkait logo yang dipermasalahkan sehingga membuat bakal calon (Balon) Kades Jenetallassa, Abd Salam di diskualifikasi. Dan panitia desa menganggap itu palsu, bukan ranahnya.
"Kalau format, logo itu yang dikeluarkan di PMD seragam. Saya kira tidak ada yang palsu. Kalau disebut palsu kenapa tidak melaporkan kepihak berwajib. Jadi yang bisa mengatakan palsu pihak berwajib setelah dilidik. Kemarin itu sudah dipanggil panitia desa dan Plt Kades, serta beberapa pejabat lainnya," kata Makmur.
Sementara Kepala Inspektorat Jeneponto, Maskur mengatakan, mengenai rekomendasi bebas temuan yang diberikan kepada Abd Salam itu, sudah jelas dan dianggap tidak terdapat masalah, apalagi dikatakan itu palsu.
"Surat itu benar. Dan sudah saya sampaikan kepala Plt Kades Jenetallasa, bahwa rekomendasi bebas temuan itu, sah. Sudah saya telepon, saya bilang kalau yang begini konsultasi ke saya, salahko itu," tegas Maskur.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman membenarkan laporan aduan, Abd Salam di Mapolres Jeneponto. Kata dia akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
"Iya benar, laporan aduannya balon Kades. Hari ini jadwal pemanggilan terlapor untuk diambil keterangannya," sebutnya.