Senin, 30 September 2019 16:41

Diperiksa 2,5 Jam di Propam, Ini Barang Bukti Jurnalis Korban Kekerasan Polisi

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyerahan barang bukti dan BAP tiga jurnalis korban kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi saat meliput unjuk rasa, Selasa, 24 September 2019.
Penyerahan barang bukti dan BAP tiga jurnalis korban kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi saat meliput unjuk rasa, Selasa, 24 September 2019.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan saat meliput aksi unjuk rasa terus berlanjut di Polda Sulsel. Propam Polda Sulsel, memeriksa tiga jurnalis Makassar, yang merupakan korban kekerasan saat me

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan saat meliput aksi unjuk rasa terus berlanjut di Polda Sulsel. Propam Polda Sulsel, memeriksa tiga jurnalis Makassar, yang merupakan korban kekerasan saat meliput aksi di depan Kantor DPRD Sulsel pada Selasa, 24 September 2019 lalu.

Pemeriksaan yang dilakukan terpisah di ruang Gakkum Propam, sekitar 2,5 jam. Ketiganya didampingi oleh tim  hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar.

"Ketiga jurnalis tersebut menjelaskan terkait kronologis kekerasan yang mereka alami, pada saat peliputan aksi unjukrasa," ungkap salah satu tim advokasi hukum, Kadir Wokanubun, Senin (30/9/2019).

Kadir menyebutkan, korban Darwin Fatir di-BAP sebanyak 18 pertanyaan. Sementara M Saiful sebanyak 20 pertanyaan. Adapun Isak 18 pertanyaan saat di-BAP. Setelah di-BAP, masing-masing korban menandatangani berita acara sumpah.

"Poin-poin pertanyaan dalam BAP seputar kejadian kekerasan yang dialami oleh ke-3 jurnalis oleh oknum kepolisian, pada saat peliputan aksi di depan Kantor DPRD Sulsel," tambah Kadir.

Tak hanya BAP, ketiga korban dugaan penganiayaan dan pendamping, juga menyerahkan barang bukti. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 2 video dugaan, 3 baju korban, 9 lembar hard copy foto (dua foto per lembar), soft copy 1 keping DVD, dan riwayat perawatan di RS Awal Bros.

"Penyerahan barang bukti dugaan kekerasan, yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian, saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel (Selasa, 24/9/2019), oleh tim advokasi LBH pers Makassar dilakukan sebelum BAP," tambahnya. 

Sebelumnya, tiga jurnalis yang diduga mendapat kekerasan dari oknum aparat kepolisian. Itu saat bertugas meliput aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP, RUU pertanahanan, di depan Gedung DPRD Sulsel. Ketiganya adalah, Muhammad Darwin Fathir jurnalis ANTARA, Saiful dan Isak Pasabuan, dari wartawan online di Makassar.