RAKYATKU.COM, BONE - Kejari Bone mengeksekusi mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU dan SDA) Kabupaten Bone, Sudirman yang tersangkut kasus korupsi, Rabu (25/9/2019).
Informasi yang berhasil dihimpun, Sudirman di eksekusi oleh Kejaksaan di kediamannya. Sebelumnya Sudirman menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Watampone selanjutnya langsung dibawa ke Lapas Makassar.
Kajari Bone, Nurni Farahyanti yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya proses eksekusi tersebut.
"Iya betul, yang bersangkutan sudah diantar ke Rutan Makassar, sesuai putusan MA hukumannya yaitu empat tahun penjara denda Rp200 juta," kata Nurni
Sekadar diketahui, Sudirman dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara pada proyek Swakelola yang dikerjakan pada tahun 2014 lalu. Dia terbukti telah melanggar pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
Sudirman, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, sejak Kamis 29 Desember 2016 lalu. Sudirman disangkakan telah merugikan negara sebanyak Rp225.650.102,77 pada proyek Swakelola yang dikerjakan pada tahun 2014. Diduga terjadi banyak kejanggalan, salah satunya tidak adanya dibentuk tim PHO didalamnya saat itu.