RAKYATKU.COM - Seorang dokter di Korea Selatan melakukan aborsi pada wanita hamil akibat kekeliruan dan kecerobohannya.
Awalnya, pasien mendatangi sebuah klinik di Korea Selatan untuk cek rutin. Tetapi malah terbangun dengan anestesi dan menemukan dia tidak lagi hamil, dikutip dari Mirror Online, Rabu (25/9/2019).
Pihak berwenang mengatakan wanita yang sedang hamil enam minggu itu seharusnya mendapat suntikan nutrisi di pusat perawatan.
Dokter dan perawat telah mengakui kesalahan mereka dan sekarang menghadapi tuduhan kelalaian yang mengakibatkan cedera tubuh, kata seorang pejabat Kepolisian Gangseo kepada media.
Perawat itu diduga telah menyuntik wanita itu dengan anestesi tanpa memeriksa identitasnya, dan dokter telah melakukan aborsi tanpa memeriksanya.
Polisi dilaporkan mengumumkan penyelidikan pada hari Senin dan akan merujuk kasus tersebut ke kantor kejaksaan.
April ini pengadilan Korea Selatan membatalkan larangan aborsi selama 65 tahun.
Putusan penting mengatakan undang-undang yang melarang pemutusan hubungan kerja membatasi hak-hak perempuan dan tidak konstitusional.
Pengadilan tinggi negara itu juga mendapati undang-undang membuat dokter bertanggung jawab atas tuduhan kriminal jika mereka melakukan aborsi adalah tidak konstitusional.
Namun pembalikan undang-undang restriktif tidak akan berlaku sampai pembuat undang-undang merevisinya, yang harus mereka lakukan pada akhir Desember 2020.
Di bawah hukum yang ada di negara itu, aborsi tetap ilegal dan dapat dihukum hingga satu tahun penjara.
Pengecualian dibuat untuk kasus-kasus kehamilan karena pemerkosaan atau inses, di mana orang tua memiliki penyakit keturunan, atau di mana kehamilan mengancam kehidupan ibu.