RAKYATKU.COM - Setiap agama memiliki rumah ibadahnya masing-masing. Rumah ibadah tersebut tentu difungsikan untuk memuji nama Tuhan.
Tentunya, terdapat ketentuan yang berlaku di masing-masing rumah ibadah. Terutama berkaitan dengan prosesi ibadah masing-masing agama.
Ketika prosesi ibadah berlangsung, masing-masing umat membutuhkan suasana yang tenang. Ini agar prosesi ibadah bisa berjalan dengan khidmat.
Masing-masing rumah ibadah tentu bisa dimasuki setiap orang. Tetapi, terdapat pemahaman di sebagian Muslim bahwa masuk ke rumah ibadah agama lain terlarang.
Lantas, apakah pemahaman ini sepenuhnya benar?
Dilansir Dream, ulama yang juga pengajar pada Universitas Cornell Australia, KH Nadirsyah Hosen, membuat artikel yang menguraikan masalah ini dengan cukup jelas.
Ulama yang akrab disapa Gus Nadir ini menerangkan tidak ada nash, baik dalam Alquran maupun Hadis, yang secara tegas memuat larangan masuk ke rumah ibadah agama lain.
Wilayah Interpretasi Ulama
Perkara ini sebenarnya masuk wilayah interpretasi atau penafsiran para ulama. Sehingga, sangat wajar ditemukan adanya perbedaan antara ulama satu dengan lainnya.
Masalah ini dibahas dalam Mausu'ah Fiqh Kuwait. Kitab yang merupakan ensiklopedia fikih ini memuat pembahasan mengenai hukum seorang Muslim masuk ke rumah ibadah agama lain.
Dalam penjelasan pada kitab itu, sedikitnya ada empat pandangan berbeda dari ulama.
Pertama, diketengahkan Mazhab Hanafi, menyatakan makruh hukumnya bagi Muslim masuk rumah ibadah agama lain seperti sinagog dan gereja.
Kedua, pandangan yang dipegang Mazhab Syafi'i menyatakan tidak boleh seorang Muslim masuk rumah ibadah agama lain kecuali atas izin non-Muslim. Tetapi, sebagian ulama di mazhab ini juga menyatakan tidak haram masuk tempat ibadah non-Muslim, dengan atau tanpa izin dari mereka.
Ketiga, diketengahkan Mazhab Hambali, yang menyatakan boleh masuk sinagog dan gereja maupun rumah ibadah lainnya. Bahkan mazhab ini membolehkan sholat di dalam rumah ibadah itu, meski tanpa izin dari non-Muslim. Tetapi, sholat di tempat ibadah non-Muslim menjadi makruh jika terdapat gambar di dalamnya, menurut pendapat Imam Ahmad.
Pandangan keempat, yang disampaikan Ibnu Taimiyah menyatakan tidak mengapa masuk ke sinagog dan gereja maupun sholat jika tidak ada gambar di dalamnya. Tetapi, Ibn Aql menyatakan makruh karena ada gambar.
Masing-masing pendapat ini memiliki dasar. Yang menyatakan boleh, menggunakan riwayat Ibnu Umar dan Abu Musa seperti dikisahkan banyak ulama. Sedangkan yang memakruhkan menggunakan riwayat dari Ibn Abbas dan Malik, yang menyatakan sholat di dalam sinagog dan gereja makruh karena ada gambar.
Artinya, setiap pendapat bisa kita gunakan. Karena masing-masing memiliki dasar yang sama kuat sehingga bisa kita jadikan hujjah atau landasan bersikap.