Jumat, 20 September 2019 09:05

Hukuman Cambuk di Aceh Pertama Kali Dilakukan di Luar Pekarangan Masjid, Kenapa?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hukuman cambuk. (FOTO: ANTARA)
Hukuman cambuk. (FOTO: ANTARA)

Untuk pertama kalinya sejak 2018 lalu penyelenggaraan hukuman cambuk di Banda Aceh, Provinsi Aceh, dilaksanakan di luar pekarangan masjid, Kamis (19/9/2019). 

RAKYATKU.COM - Untuk pertama kalinya sejak 2018 lalu penyelenggaraan hukuman cambuk di Banda Aceh, Provinsi Aceh, dilaksanakan di luar pekarangan masjid, Kamis (19/9/2019). 

Dalam pelaksanaan hukuman, ada enam orang terpidana kasus ikhtilat (bercumbu) yang dicambuk di Taman Bustanus Salatin, yang berjarak sekitar satu kilometer dari Masjid Raya Baiturrahman.

Ketiga pasangan itu diturunkan dari dalam kendaraan milik Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh. Semuanya mengenakan pakaian serba putih dan bersiap untuk naik ke panggung.

Berdasarkan laporan BBC News Indonesia, hanya puluhan orang warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk.

Ini berbeda ketika hukuman secara reguler digelar di pekarangan Masjid Raya Baiturrahman, yang disaksikan ratusan orang dan kerap menyoraki terpidana.

Di Taman Bustanus Salatin, tidak terdengar sorakan dan teriakan penghinaan untuk semua terpidana.

Warga hanya menyaksikan dua terpidana yang tampak tak mampu berdiri usai disabet rotan sepanjang satu meter sebanyak 20 kali dan harus dipapah saat turun dari panggung cambuk.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah, mengatakan pemindahan lokasi cambuk ke luar pekarangan masjid sengaja dilakukan.

"Karena kalau di masjid warga sudah lumrah mengetahui cambuk sehingga membawa anak-anak menonton. Dengan pemindahan tempat baru, maka belum terlalu banyak orang yang mengetahui lokasi cambuk tersebut, jadi pelaksanaan berjalan dengan tertib," kata Aminullah.

Aminullah menambahkan, pemindahan lokasi eksekusi hukuman cambuk tidak melanggar ketentuan dalam qanun syariat Islam, sebab hukuman tersebut masih dilakukan di area publik.

"Cambuk di mana saja dapat dilakukan, yang penting di tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh semua orang yang ingin melihat sehingga dapat memberikan efek jera," kata Aminullah.

Akan tetapi, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Syiah Kuala, Masrizal, skeptis dengan efek jera dari hukuman cambuk.

Dia menilai pemerintah seharusnya melakukan penelitian, sudah sejauh mana cambuk dapat mengurangi pelanggaran syariat di Aceh.

"Jangan hanya cambuk, namun tanyakan semua pelanggar dan semua orang lain sudah sejauh mana cambuk tersebut dapat mengubah masyarakat sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran syariat," kata Masrizal.

Walau demikian Masrizal menyambut baik pemindahan lokasi eksekusi hukuman cambuk dari pekarangan masjid ke tempat lain. Menurutnya, harus dibedakan antara rumah ibadah dan tempat eksekusi cambuk.

Sumber: BBC Indonesia