Kamis, 19 September 2019 19:58
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwalkot Makassar 2018

Sekretaris KPU Makassar Didakwa 20 Tahun Penjara

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sabri
Sabri

Sekretaris KPU Kota Makassar, Sabri dan bendahara, Habibi didakwa 20 tahun penjara.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Sekretaris KPU Kota Makassar, Sabri dan bendahara, Habibi didakwa 20 tahun penjara.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/9/2019).

Jaksa penuntut umum (JPU) Mudazzir membacakan dakwaan. Sabri dan Habibie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu keduanya juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana.

Dalam sidang pembacaan dakwaan terungkap  Sabri menggunakan dana hibah pilwalkot yang menguntungkan dirinya sebesar Rp6,4 miliar.

Dana yang diduga dikorupsi Sabri tersebut merupakan dana untuk honorarium PPK satu bulan. Juga anggaran pengadaan komputer dan perangkat di KPU Makassar.

Sabri menandatangani sendiri pembelian itu. Padahal, hingga saat ini KPU Kota Makassar belum membayar pengadaan komputer yang nilainya mencapai sekitar Rp398 juta.

Selain itu, kata Mudazzir, uang sebesar Rp1,9 miliar dipakai Sabri dan Habibi untuk kebutuhan pribadinya seperti biaya tiket, akomodasi perjalanan, biaya hotel dan uang makan dan minumnya.