RAKYATKU.COM - Pemerintah India hari Rabu mengumumkan larangan besar-besaran terhadap produk rokok elektrik. Keputusan itu dibuat dengan maksud untuk melindungi kaum muda dari kecanduan nikotin.
Larangan tersebut mencakup pembuatan, penjualan, penyimpanan, dan iklan semua produk rokok elektrik.
Menteri Kesehatan India, Harsh Vardhan menyebut larangan itu sebagai "lompatan kuantum menuju kehidupan yang sehat."
Hukuman bagi pelanggar termasuk denda dan penjara hingga tiga tahun, untuk pelanggar berulang.
NPR melaporkan bahwa larangan tersebut segera diberlakukan. Dan sekarang, mereka yang memiliki stok e-rokok diminta untuk menyerahkannya ke polisi.
Sebelum peraturan ini disetujui, e-rokok telah dilarang di beberapa bagian India, atas saran pemerintah pada Agustus 2018.
Pada Mei 2019, Dewan Riset Medis India menerbitkan makalah yang merekomendasikan larangan lengkap.
Dewan ini menggambarkan produk-produk vaping sebagai pintu gerbang untuk konsumsi tembakau lebih lanjut, sesuatu yang pemerintah India ingin turunkan.